BantenNet, SERANG – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan AS (47) oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu. “Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media pada Rabu (01/03).