BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Kembali puluhan masyarakat petani Kampung Kaliasin RT 01/03 Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya menolak rencana lokasi proyek pengadaan lahan dan pembangunan untuk gedung sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Jum’at (05/05/2023).
Sementara proses penggusuran terinformasikan akan segera dilakukan, hal ini membuat kebingungan dan keresahan bagi para petani. Karena, mereka menduga belum adanya kesepahaman antara petani Desa Kaliasin dengan pelaksanaan yang di duga sengaja dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan, Demokratis dan keadilan.
Dalam keterangannya H. Retno Juarno selaku Tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya, menilai proses tersebut tidak sesuai dengan UU No : 2/2012 serta Perda No : 8/2011 dimana dalam kajian FS tidak dilakukan Uji Publik terhadap lokasi tersebut, padahal sejak awal terjadi adanya penolakan dari warga sekitar, namun seolah oknum – oknum Broker tanah tersebut sudah “Kongkalingkong” dengan sejumlah pemangku kebijakan,” ungkapnya
“Saya yakin ini jelas ada konspirasi terselubung, apalagi proses pengadaan lahan tersebut dinilai memiliki kesalahan dalam Administratif hingga cenderung menguntungkan sekelompok orang saja,” ujarnya
Selama ini seluruh warga masyarakat Kecamatan Sukamulya sangat mendukung pengadaan dan pembangunan tersebut, akan tetapi Kami selaku masyarakat juga meminta pemerintah menjalankan proses/tahapan sebagaimana yang telah diatur,,” ucap H.Retno Juarno