BantenNet,Kabupaten Tangerang – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Dasana Indah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, kabupaten tangerang yang dibiayai APBD Provinsi Banten TA. 2026 disorot. Pasalnya para pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD sesuai standar K3.
Pantauan di lokasi pada Kamis, (13/8/2026), pukul 14:45 WIB, sejumlah pekerja terlihat sedang membongkar dan merapikan paving block di Blok SD 5 Bojong Nangka. Namun tidak ada satupun pekerja yang memakai helm, rompi, sepatu safety, maupun sarung tangan.
Beberapa pekerja hanya mengenakan kaos oblong, celana pendek, dan sandal. Ada juga yang hanya memakai penutup kepala berupa kain.
Proyek Rp.188.730.000,- tanpa standar keselamatan
berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi dari Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi banten.
Detail Proyek:
• Pelaksana: PT. TULUS MUTIARA ALAM
• Nilai Kontrak: Rp188.730.000
• Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
• Sumber Dana: APBD PROVINSI BANTEN TA. 2026
• Tanggal Kontrak: 03 Agustus 2026
Di bagian bawah papan proyek tertulis “PEKERJAAN INI DIBIAYAI OLEH PAJAK YANG ANDA BAYAR”.
Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Penggunaan APD merupakan kewajiban dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.8 Tahun 2010. Tujuannya untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja seperti tertimpa material, terkena paku, atau terpeleset di lokasi proyek.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Iwan







