Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

” Membandel,” Pengusaha Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung Tetap Beroperasi, Aturan Pemkab di Kangkangi

22
×

” Membandel,” Pengusaha Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung Tetap Beroperasi, Aturan Pemkab di Kangkangi

Sebarkan artikel ini
Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.(dok.Foto: BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Meskipun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mengeluarkan perintah penutupan, para pengusaha nakal diduga masih terus beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan Pemkab Tangerang

Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, SS, SH, menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku merasa kebal hukum. Menurutnya, keberlanjutan aktivitas galian tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

“Ini sangat disayangkan ketika para pengusaha nakal masih melakukan kegiatan yang mencemari dan merusak lingkungan. Kami mempertanyakan kinerja pengawasan pemerintah sebagai tiang penegakan hukum,” ujar Ijum, Sabtu (9/8/2025).

Ia menegaskan, MCS akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan DLHK, Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) di tingkat provinsi, hingga kementerian terkait di pusat.

“Kami ingin tahu, kok bisa aktivitas ilegal ini tetap berjalan padahal sudah ada penutupan resmi. Ini masalah serius, dan kami akan membawa ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang. Publik berharap aparat dan instansi terkait tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga melakukan penindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Menurut Kepala Desa Gintung, Amsuri, saat di mintai keterangan menuturkan pengusaha galian tanah meskipun sudah beberapa kali di berikan secara lisan maupun tulisan tetap melakukan aktivitas, dan bahkan mulai banyak beking dari berbagai pihak. Adanya galian tersebut menghambat datangnya investor dari luar untuk mengembangkan bisnisnya.

” Kami pihak pemdes tidak bisa berbuat banyak, meski kami sudah melakukan berbagai upaya, bahkan sempat di tutup,” ujarnya Sabtu 9 Agustus 2025.

Selain itu dirinya berharap ada tegasan dan sanksi keras bagi pengusaha ilegal tersebut.

” Saya pemdes Gintung sangat berharap ada tegasan dan sanksi bagi pengusaha yang makin membandel, seperti mengangkangi peraturan yang di buat pemerintah Kabupaten Tangerang,” harapnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *