BantenNet, TANGERANG – Edaran Bupati Tangerang yang melarang sementara operasional kendaraan bersumbu tiga di sepanjang Jalan Kali Cirarab tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Di lapangan, aktivitas truk tanah dengan sumbu tiga masih terlihat bebas melintas seperti biasa, meskipun jalan tersebut tengah dalam tahap perbaikan.
Padahal, dalam edaran resmi tersebut telah ditegaskan bahwa untuk sementara waktu kendaraan berat, khususnya mobil tanah bersumbu tiga, tidak diperbolehkan melintasi jalur tersebut guna mendukung proses perbaikan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Mahmud Nasir, warga Desa Gintung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa keberadaan truk-truk besar yang tetap melintas sangat mengganggu aktivitas warga sekaligus berpotensi merusak jalan yang sedang diperbaiki.
“Edaran sudah jelas, tapi di lapangan tidak ada perubahan. Truk tanah masih lewat setiap hari. Ini jelas merugikan masyarakat, apalagi jalan sedang diperbaiki,” ujar Mahmud, kamis malam 16 April 2026
Hal senada juga disampaikan oleh Mustajib, tokoh pemuda Kecamatan Sukadiri. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama tidak efektifnya penerapan edaran tersebut.
“Kalau tidak ada pengawasan tegas, ya percuma saja ada edaran. Harusnya ada tindakan nyata di lapangan, seperti penjagaan atau penindakan bagi pelanggar,” tegas Mustajib.
Menurutnya, selain merusak infrastruktur, aktivitas truk bersumbu tiga juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama warga sekitar yang melintasi jalur tersebut setiap hari.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan aturan yang telah dikeluarkan, sehingga proses perbaikan jalan dapat berjalan optimal dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
> ldn
















