Ragam

Proyek U-Ditch di Kampung Galih Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

18
×

Proyek U-Ditch di Kampung Galih Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Kampung Galih, RT 002/RW 018, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ( dok.Foto : BanmtenNet)

BantenNet, TANGERANG – Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Kampung Galih, RT 002/RW 018, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (17/7/2026), terlihat aktivitas pemasangan U-Ditch di sepanjang bahu jalan kampung. Material galian tanah tampak berserakan di sekitar lokasi pekerjaan, sementara para pekerja terus melakukan pemasangan saluran. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi pelaksanaan proyek. Padahal, papan informasi merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui asal-usul pendanaan serta dapat melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara.

“Yang terlihat hanya pekerjaan saja, tapi tidak ada papan proyek. Kondisi pekerjaan juga terkesan kurang rapi. Kami sebagai warga jadi tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa, dan siapa pelaksananya. Minimal ada papan informasi supaya semuanya jelas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap Pemerintah Desa Pangarengan maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut, termasuk memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

Sesuai prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pembangunan yang dibiayai oleh keuangan negara, setiap kegiatan pemerintah semestinya memberikan informasi yang mudah diakses masyarakat mengenai identitas proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pangarengan belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pemasangan U-Ditch tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip cover both sides sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

> bob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *