Banten RayaNasional

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Sorotan, Aktivis Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

6
×

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Sorotan, Aktivis Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Kasus kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. (dok foto : Ai/ BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Kasus kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Menyusul informasi mengenai pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang oleh aparat penegak hukum lingkungan, sejumlah kalangan mendorong agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak saja.

Aktivis Himpunan Masyarakat dan Nelayan Indonesia (HMNI), Deden Syaripudin, menilai bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA Jatiwaringin. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan perlu dimintai keterangan untuk mengungkap persoalan secara komprehensif.

Deden menjelaskan, terdapat sejumlah fungsi yang melekat pada jabatan Sekda yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan program pemerintah daerah. Di antaranya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah, serta koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan strategis daerah.

“Jika ingin mengungkap persoalan ini secara menyeluruh, maka pemeriksaan tidak cukup hanya pada level pelaksana teknis. Semua pihak yang memiliki peran dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan pengambilan kebijakan perlu dimintai keterangan,” ujar Deden kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, kebakaran yang berulang di TPA Jatiwaringin perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Selain berdampak terhadap lingkungan, peristiwa tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat akibat asap dan pencemaran udara.

Pandangan serupa disampaikan Mustajib, Divisi Litbang BantenNet. Ia menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan objektif guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Publik berhak mengetahui bagaimana tata kelola pengelolaan TPA dilakukan, termasuk langkah-langkah pencegahan yang telah ditempuh serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Mustajib.

Ia juga mendorong agar hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi pemeriksaan terhadap Kepala DLHK maupun tanggapan atas dorongan sejumlah pihak agar dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tata kelola TPA Jatiwaringin. Upaya konfirmasi kepada pihak DLHK dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang masih terus dilakukan.

Kasus kebakaran TPA Jatiwaringin sendiri menjadi perhatian berbagai kalangan karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sejumlah pihak berharap penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *