BantenNet, JAKARTA – Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku pihaknya pun bertanya-tanya soal motif di balik aksi tersebut.
“Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat,”kata Pras kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Menurut Prasetyo, penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga jajaran menteri, pimpinan partai, tokoh ormas, media, hingga pengusaha sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Pola penyadapan dilakukan dengan memasukkan nomor target ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi, tanpa kaitan penegakan hukum, lalu jejaknya dihapus pada Oktober 2026.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tegasnya.
Yang paling mengejutkan, Istana menilai perbuatan tersebut sudah bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan Tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
“Penyidik kini telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,”ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,”ujarnya.
Buntutnya, kini Presiden Prabowo pada Rabu pagi (04/11/2026) telah menandatangani langsung Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
Saat ini pihak istana menegaskan akan tetap menunggu hasil penyidikan lengkap dari Polri terkait siapa penerima hasil sadapan dan motif utamanya, sebelum membuka seluruh fakta ke publik.
>Yan/Hms














