BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Kembali DPP LSM KOMPPI melayangkan surat Somasi kepada Kepala Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 – 2023, dalam surat yang dilayangkan pada 8 Mei 2024 tersebut, KOMPPI menyikapi kegiatan pemberdayaan masyarakat. (13/05/2024).
“Saya menyikapi kegiatan pemberdayaan masyarakat terkait anggaran kegiatan pemberdayaan budidaya ikan lele,” terang Usrah kepada Awak Media (13/05/2024).
Dalam keterangannya Usrah mengatakan, bahwa tahun 2022 – 2023 Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.843.641.000-; (Dua Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
“Kami berharap agar pihak Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menanggapi/menjawab surat Somasi yang kami layangkan tersebut, dan kalau pun tidak di tanggapi maka kami akan melakukan langkah – langkah selanjutnya sesuai dengan jalur hukum yang ada,” terangnya.
Sementara Kades Gembong H. Nurjen sendiri membantah adanya dugaan – dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan dan Desa Gembong, setiap triwulan dari pemerintah Kecamatan Balaraja selalu ada monitoring dan evaluasi terkait dan laporan kelengkapan administrasi atau SPJ nya.
“Baik fisik maupun Non fisik yang dikerjakan dan Alhamdullilah sampai saat ini Desa Gembong belum ada temuan,” terang H. Nurjen saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp.
> Ary