Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Skema “barter” atau pembagian beban ini sebenarnya sudah menjadi pola umum dalam penataan ruang di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan diterapkan oleh Pemprov Banten dalam sinkronisasi Tata Ruang Banten dengan Perpres No 4/2026.
Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang akan berbagi beban dengan Kabupaten Tangerang Karena Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang memang secara alamiah jadi “Lumbung Pangan”, sedangkan Kabupaten Tangerang jadi “Mesin Ekonomi”.
Berikut adalah gambaran bagaimana skema ini akan berjalan:
SKEMA “BARTER” YANG MUNGKIN TERJADI
Wilayah Peran & Beban Keuntungan yang Didapat:
KABUPATEN LEBAK & KABUPATEN PANDEGLANG MENERIMA BEBAN BESAR, Sebagian besar target 87% LP2B akan ditempatkan di sini. DUKUNGAN PEMBANGUNAN & INSENTIF Sebagai gantinya, mereka akan mendapat prioritas dana desa, bantuan irigasi, jalan desa, dan program pertanian modern dari Pusat & Provinsi.
KABUPATEN TANGERANG MENDAPAT KELONGGARAN Target 87% diterapkan hanya pada lahan yang BENAR-BENAR SAWAH PRODUKTIF. Lahan yang sudah mati, rawa, atau berubah fungsi akan dikeluarkan dari hitungan LBS.
RUANG INVESTASI YANG LEBIH BESAR, Ruang untuk industri, pergudangan, dan perumahan menjadi lebih luas. PAD bisa terus naik, dan posisi sebagai gerbang ekonomi tetap terjaga.
KEMUNGKINAN CARA PEMPROV BANTEN MELAKUKAN “PENYESUAIAN”
Pemprov Banten tidak akan melanggar aturan, tapi akan memanfaatkan adanya celah teknis yang ada di Perpres No.4/2026:
1. Validasi Data yang Ketat (Kunci Utama)
Pemprov Banten kemungkinan akan membedakan tegas antara:
– LBS POTENSIAL: Yang ada di peta lama (bisa jadi sawah).
– LBS AKTIF: Yang benar-benar sedang ditanami padi, punya irigasi teknis, dan subur.
Hanya LBS AKTIF yang wajib masuk 87% LP2B.
Yang bukan aktif, otomatis keluar dari hitungan dan bebas dikembangkan.
2. Zonasi Fungsi Wilayah
Dalam RTRW Provinsi Banten nantinya bisa saja misalnya ditulis :
– Lebak & Pandeglang merupakan Kawasan Pertanian & Pariwisata.
– Tangerang merupakan Kawasan Industri, Logistik, & Perkotaan Strategis.
Dengan pembagian fungsi ini, secara hukum menjadi wajar jika Tangerang tidak perlu menampung terlalu banyak lahan pertanian, karena tugas itu sudah diemban oleh daerah tetangganya.
3. Optimalisasi 13%
Sisa 13% yang boleh dialihfungsikan akan dipusatkan hampir seluruhnya di Kabupaten Tangerang.
Jadi meskipun angkanya 13% secara provinsi, di Kabupaten Tangerang persentase lahannya bisa jauh lebih besar karena daerah lain tidak membutuhkannya.
ALASAN KUAT KEMUNGKINAN PEMERINTAH PUSAT AKAN MENERIMA SKEMA INI
Pemerintah Pusat juga butuh keseimbangan tentunya yakni :
1. Butuh Pangan: Harus pastikan ada yang menanam padi (Lebak & Pandeglang).
2. Butuh Ekonomi: Harus pastikan ada yang menghasilkan pajak, devisa, dan lapangan kerja (Tangerang).
Jika Tangerang dikunci semua, investasi lari ke tempat lain, ekonomi melambat, dan akhirnya uang untuk subsidi pertanian di Lebak/Pandeglang juga berkurang. Jadi ini saling menguntungkan.
Jadi skenario “Barter Beban” ini sangat realistis. Tangerang bayar “pajak” dengan hanya melindungi sawah yang benar-benar layak, sisanya dikembangkan untuk ekonomi. Sementara Lebak & Pandeglang menjadi benteng pangan dengan dukungan fasilitas maksimal.















