Oleh: H. Lukman Hakim, S.Pd., M.I.Kom. (ForPAK Banten, Pendidik SMAN 6 Kab. Tangerang – Banten).
Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktik korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik di sektor publik maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu fenomena.
Penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka rakyat Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan.
Menurut Nyoman Serikat Putra Jaya menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian pada perekonomian rakyat. Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat; tidak hanya oleh masyarakat dan bangsa Indonesia tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sedangkan pemberantasannya masih sangat lamban.
Romli Atmasasmita menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan virus flu yang menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sejak tahun 1960-an langkah-langkah pemberantasannya pun masih tersendat-sendat sampai sekarang. Selanjutnya, dikatakan bahwa korupsi berkaitan pula dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kroninya.
Oleh sebab itu setiap orang memiliki andil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai umat beragama tentunya kita sangat menjunjung nilai-nilai kebenaran dan kejujuran. Hal ini menjadi salah satu modal bagi saya untuk turut serta setidaknya untuk tidak melakukan tindakan tercela tersebut. Dengan nilai kejujuran diharapkan suasana lingkungan tempat kerja kita menjadi lebih komunikatif, kondusif dan terhindar dari kesaalahpahaman.
Dalam aktivitas keseharian saya nilai-nilai kejujuran mutlak diperlukan dan dilaksanakan sehingga suasana yang harmonis di lingkungan pekerjaan dan institusi kita (sekolah) bisa terwujud dengan baik. Dengan sikap jujur dan berintegritas dari sebagian besar para pendidik dan tenaga kependidikan akan menjadi contoh dan teladan bagi peserta didik yang kelak mereka akan menjadi pemimpin dan penerus perjuangan bangsa. Sebagai contoh kita datang dan mengajar dengan tepat waktu dan mengakui keterbatasan dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kompetensi saya, seperti dengan mengikuti diklat PAKSI ini.
Sebagai suatu profesi, guru merupakan profesi mulia yang memiliki kode etik yang menjadi acuan bagi para pendidik dalam bersikap dan berperilaku untuk menjalankan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi. Sekolah sebagai suatu institusi menjadi wadah untuk dapat mewujudkan kode etik profesi guru tersebut. Jelas sekali bahwa yang namanya kode etik adalah suatu yang sangat urgent, di samping sebagai syarat guru bisa dikatakan sebagai profesi , kode etik juga yang akan menjadi salah satu panduan bagaimana tingkah laku pelaku profesi tersebut. Kode etik seorang guru diantaranya:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Kode etik profesi guru ini tentunya sangat sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi dan mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi di institusi pendidikan khususnya di Provinsi Banten.
Sebagai seorang pendidik yang profesional saya semaksimal mungkin berusaha untuk dapat melaksanakan nilai-nilai integritas dengan baik dan penuh tanggung jawab, baik itu di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Dengan saya melaksanakan nilai-nilai integritas itu, kehidupan dan suasana hati saya menjadi lebih nyaman dan bahagia. Secara patal saya tidak pernah melanggar nilai-nilai integritas tersebut.
Ketika ada orang lain yang perilakunya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang saya yakini, maka saya akan berusaha untuk mengingatkan orang tersebut bahwa tindakannya tersebut salah atau tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku, sehingga dengan pendekatan kekeluargaan dan persuasif orang tersebut dapat menyadari kesalahannya. Hal ini pernah saya lakukan ketika saya menegur teman atau rekan kerja yang melakukan kecurangan ketika Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB), di mana teman atau rekan kerja yang mau menerima hadiah dari orang tua/wali siswa yang anaknya secara normatif tidak diterima di sekolah kami.
Alhamdulilah pemimpin di sekolah kami sangat terbuka dan mau menerima masukan dan kritik dari para tenaga pendidiknya, dan saya selalu mengingatkan kepada beliau untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme sebagai seorang guru. Ketika pimpinan keliru terutama dalam hal membuat kebijakan kita selalu memberi masukan sebagai bahan pertimbangan untuk dapat merubah kebijakan yang keliru tersebut dan memperbaiki kebijakan yang keliru itu, dengan maksud menyelamatkan dan membawa nama baik institusi.
Dalam beberapa hal saya kadang berbeda pandangan dengan pimpinan untuk itu secara persuasif dan argumentatif kita sampaikan pendapat kita sehingga kemajuan sekolah dapat sama-sama kita wujudkan, dan hal-hal yang tidak kita inginkan bisa kita hindari. Dalam situasi sesulit apapun suatu kebenaran harus disampaikan dan hal ini akan sangat baik dan bermanfaat untuk atau bagi kemajuan institusi sekolah kedepannya. Walau kadang menyampaikan dan menegakkan kebenaran tersebut penuh dengan resiko.
Kerugian-kerugian pribadi yang diakibatkan menyampaikan suatu kebenaran menjadi suatu konsekuensi, sebagai contoh ketika kita mengingatkan dalam hal penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), keuangan komite (uang sumbangan dari masyarakat) untuk dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, kita bisa dikucilkan dari pergaulan mereka (pimpinan dan para wakil kepala sekolah) dan tidak dilibatkan dalam kepanitiaan kegiatan-kegiatan sekolah. Ini salah satu konsekuensinya tapi kita yakin Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wata’ala bersama orang-orang yang sabar dan benar.