BantenNet.com.KABUPATEN TANGERANG – Larangan untuk Mensosialisasikan Kotak kosong pada Pilkada Kabupaten Tangerang membuat penggiata Aliansi kotak Kosong yang Motori Persatuan rakyat ( perak raya ) mempersiapkan surat gugatan yang ditujukan kepada KPU RI menyusul surat balasan yang dikeluarkan oleh KPUD kabupaten Tangerang NOMOR 129/HK.05-SD/3603/KPU-KAB/12/2018 tentang regulasi dana kampanye serta sosialiasi kotak kosong di pemilukada kabupaten Tangerang yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang hal ini di ucapkan Jembar Ketua Aliansi Kotak Kosong Kabupaten Tangerang Saat di hubungi Via Wa pada BantenNet.com
Jembar menambahakan, Perlu diketahui bahwa pemilukada dikabupaten Tangerang hanya menyisakan satu pasang calon yaitu Ahmed Zaki Iskandar berpasangan dengan mad lomri pasca penetapan yang dilakukan oleh KPUD pada senin 12 Februari 2018, dan ada satu kotak Kosong yang masuk kedalam ranah pemiliha Pilkada nanti yakni berupa kotak kosong apa kita tidak boleh untuk memilih kotak Kosong itu sendiri.
” kami mengangap ini adalah pencekalan Demokrasi dan pembodohan bagi masyarakat “
Dilain pihak rahmat Sanjaya sebagai perwakilan dari aliansi kotak kosong menyayangkan belum adanya regulasi yang jelas soal kampanye dan sosialisasi kotak kosong, Rahmat menambahkan pihaknya sedang menyiapkan data serta persyaratan untuk pengajuan gugatan kepada KPU RI.
” kotak kosong itu dilindungi konstitusi oleh karena nya harus diberikan persamaan hak ” ujarnya
Memang secara garis besar keberadaan kotak kosong diakui secara hukum akan tetapi mekanisme kampannye serta sosialiasinya belum diatur secara rinci baik didalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 ataupun PKPU tahun 2017 itu sendiri.
Untuk itu perlu diberikan kejelasan secara regulasi soal kampanya serta sosialiasi yang dikeluarkan oleh KPU RI ataupun DKPP, untuk mencegah kesalahpahaman dilapangan tentu saja nantinya hal ini akan dimanfaatkan oleh
pihak-pihak yang memang memiliki kepentingan, pria yang akrab dipanggil Komeng ini juga menjelaskan jika gugatan terhadap KPU melalui PTUN dikabulkan maka secara hukum pilkada kabupaten Tangerang dapat ditangguhkan menunggu keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pungkasnya.
> ldn