Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
I. Persoalan Utama: Bagaimana Seharusnya Camat Dipromosikan?
Jabatan Camat di Kabupaten Tangerang adalah jabatan yang sangat strategis. Camat adalah perpanjangan tangan Bupati di wilayah. Camat adalah ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan, penanganan banjir, sampah, perizinan, konflik sosial, dan pembangunan di tingkat Kecamatan.
Karena strategisnya jabatan tersebut, proses promosi jabatan Camat harus menjadi perhatian serius publik. Pertanyaannya sederhana: Apakah promosi jabatan Camat di Kabupaten Tangerang sudah murni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, atau masih ada pengaruh dan intervensi dari kekuatan di luar sistem birokrasi?
Pertanyaan ini muncul di ruang publik karena adanya keresahan di masyarakat yang melihat adanya indikasi bahwa faktor kedekatan dengan pihak tertentu di luar birokrasi diduga lebih menentukan daripada kompetensi.
Jika hal tersebut benar terjadi, maka ini adalah persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi di Kabupaten Tangerang.
II. Analisa Tajam: Bahaya Jika Promosi Camat Ditentukan Oleh Kekuatan Di Luar Birokrasi.
1. Menghancurkan Sistem Merit dan Melanggar UU ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas memerintahkan bahwa setiap pengisian jabatan Administrator termasuk Camat wajib menggunakan Sistem Merit.
Sistem Merit dan kompetensi adalah sistem manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, agama, atau kedekatan personal.
Jika promosi Camat ditentukan oleh kekuatan di luar birokrasi, maka sistem merit, kompetensi dan lainnya akan mati. Yang naik bukan yang kompeten, tetapi yang dekat. Yang berprestasi akan tersisih, yang pandai melobi akan dipromosikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU ASN dan akan merusak upaya pembangunan birokrasi profesional yang sudah dibangun bertahun-tahun.
2. Melemahkan Kewibawaan Bupati Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Secara hukum, kewenangan promosi jabatan Camat ada pada Bupati Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi objektif dari Tim Penilai Kinerja yang diketuai oleh Sekda dan melibatkan Kepala BKPSDM, serta melalui uji kompetensi yang profesional.
Jika ada kekuatan di luar birokrasi yang ikut menentukan siapa yang menjadi Camat, maka kewibawaan Bupati akan runtuh di mata ASN. Bupati akan dinilai tidak mandiri dan tidak tegas. Tim Penilai Kinerja yang sudah bekerja secara objektif akan dianggap hanya sebagai formalitas dan stempel belaka.
Bupati Tangerang seharusnya justru menunjukkan ketegasan dan kemandirian. Bupati harus berani berkata tidak terhadap segala bentuk intervensi dari luar birokrasi, siapapun pihak tersebut.
3. Membunuh Motivasi dan Moral ASN Berkompetensi
Di Kabupaten Tangerang, ada ratusan Lurah, Sekretaris Camat, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, berprestasi, berintegritas, dan telah mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan untuk layak menjadi Camat.
Jika mereka melihat bahwa jalur promosi bukan melalui prestasi dan kinerja, tetapi melalui kedekatan dengan pihak di luar birokrasi, maka motivasi mereka akan hancur total.
Mereka akan berpikir: Untuk apa saya bekerja keras melayani masyarakat, untuk apa saya sekolah lagi, untuk apa saya menjaga integritas, jika pada akhirnya yang menentukan adalah kedekatan dengan pihak tertentu?
Akibatnya, ASN yang berintegritas akan memilih diam, apatis, dan tidak mau berinovasi. Sedangkan ASN yang oportunis akan sibuk membangun kedekatan dengan pihak di luar birokrasi. Dalam jangka panjang, Kabupaten Tangerang akan krisis pemimpin birokrasi yang kompeten dan pelayanan publik di 29 Kecamatan akan menurun drastis.
4. Menjadikan Jabatan Camat Sebagai Alat Kepentingan Praktis dan Ekonomi.
Jabatan Camat harus steril dari kepentingan praktis. Camat harus menjadi milik semua warga, bukan milik kelompok tertentu.
Jika Camat diangkat karena dorongan kekuatan di luar birokrasi yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi, maka ada potensi besar terjadinya konflik kepentingan.
Jika Camat tersebut adalah titipan dari pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di wilayah tersebut, maka Camat tersebut berpotensi tidak netral dan tidak objektif dalam mengambil kebijakan.
Masyarakat akan menjadi korban. Pelayanan KTP, izin, dan penanganan masalah sosial akan tebang pilih. Yang dekat dengan pihak tertentu akan dilayani cepat, yang tidak dekat akan dipersulit. Ini sangat berbahaya bagi persatuan dan keadilan sosial di Kabupaten Tangerang.
5. Membuka Ruang Terjadinya Praktik Transaksional.
Dalam teori tata kelola pemerintahan, setiap intervensi dari luar birokrasi dalam promosi jabatan selalu membuka ruang terjadinya praktik transaksional dan jual beli jabatan, meskipun belum tentu terjadi.
Pertanyaan kritis yang akan muncul di publik adalah: Mengapa pihak di luar birokrasi begitu ngotot ingin menentukan siapa Camat di wilayah tertentu? Apa kepentingannya? Apakah ada imbalan atau komitmen tertentu?
Jika mekanisme promosi tidak transparan, maka spekulasi dan fitnah akan berkembang liar di ruang publik dan media sosial. Hal ini akan merusak citra Pemkab Tangerang secara keseluruhan.
Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk membantah semua spekulasi tersebut adalah dengan transparansi total.
III. Solusi Dan Rekomendasi.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan moral ASN, kami memberikan rekomendasi tajam dan konstruktif:
1. Bupati Harus Umumkan Komitmen Sistem Merit Secara Terbuka.
Bupati Tangerang harus membuat pernyataan terbuka dan komitmen tertulis bahwa promosi jabatan Camat dan semua jabatan Administrator di Kabupaten Tangerang murni berdasarkan sistem merit, tanpa intervensi dari pihak manapun di luar birokrasi.
Bupati harus memerintahkan BKPSDM untuk mengumumkan secara transparan kriteria promosi: hasil uji kompetensi manajerial, sosial kultural, rekam jejak disiplin, nilai SKP, dan integritas.
2. Libatkan Pengawasan Eksternal.
Untuk memastikan objektivitas, Pemkab Tangerang harus melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan melibatkan akademisi dari perguruan tinggi seperti Untirta dalam Tim Uji Kompetensi Camat. Dengan pengawasan eksternal, maka tidak ada ruang bagi intervensi dari luar.
3. DPRD Harus Jalankan Fungsi Pengawasan.
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif. Panggil BKPSDM, minta penjelasan tentang mekanisme promosi, dan pastikan semua proses sesuai dengan UU ASN.
4. Semua Pihak di Luar Birokrasi Harus Menahan Diri.
Jika ingin memberikan masukan tentang calon Camat yang baik, berikan melalui mekanisme resmi yang diatur undang-undang, bukan melalui jalur belakang.
Dukungan terbaik dari pihak di luar birokrasi kepada Bupati adalah dengan membiarkan Bupati membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas tanpa intervensi.
Jabatan Camat bukan hadiah. Jabatan Camat bukan alat barter politik. Jabatan Camat adalah amanah pelayanan untuk 29 wilayah Kecamatan yang dihuni jutaan warga Kabupaten Tangerang.
Jika jabatan yang mulia ini diisi dengan cara yang tidak berdasarkan sistem kompetensi, maka yang rugi bukan hanya ASN yang berprestasi, tetapi juga jutaan warga Kabupaten Tangerang yang akan mendapatkan pelayanan yang tidak maksimal.
Pemerintahan yang baik harus berdiri di atas aturan, kompetensi, dan integritas. Bukan di atas kedekatan, titipan, dan keinginan pihak tertentu.
Jika sistem merit ditegakkan, maka Kabupaten Tangerang akan memiliki birokrasi yang kuat, pelayanan publik yang prima, dan kepercayaan publik yang tinggi.
Tegakkan Sistem Merit, Selamatkan Masa Depan Birokrasi
Catatan : Artikel ini merupakan opini kritis, analisa akademis, dan partisipasi publik dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola manajemen ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, atau menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, praktik jual beli jabatan, atau intervensi oleh pihak, lembaga, atau perorangan manapun di Kabupaten Tangerang. Artikel ini ditulis berdasarkan kajian umum tentang prinsip sistem merit dan dinamika promosi jabatan di pemerintahan daerah. Seluruh proses promosi jabatan Camat sepenuhnya menjadi kewenangan Pihak Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati sepenuhnya.














