Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Analisis Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Implikasinya terhadap Proyek Pembangunan di Kabupaten Tangerang

7
×

Analisis Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Implikasinya terhadap Proyek Pembangunan di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Kurtubi, Anggota Forum Musyawarah Ulama, Akademisi Dan Tokoh Masyarakat Banten

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi Dan Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Belakangan ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan langkah konkret dalam penegakan hukum dengan melakukan pengambilalihan kembali kawasan hutan yang sebelumnya terindikasi dimanfaatkan dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini merefleksikan komitmen negara dalam menegakkan tata kelola ruang berbasis hukum serta menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

Secara normatif, pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Tangerang saat ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor B-193/SR.020/M/05/2025. Regulasi tersebut secara substansial memperketat perlindungan terhadap lahan sawah, khususnya melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di tingkat daerah, penguatan juga ditopang oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang menghadapi dilema antara kebutuhan pembangunan wilayah dan kewajiban perlindungan lahan pertanian. Upaya yang dilakukan berupa pengajuan pelonggaran kebijakan melalui konsep Pengendalian Pangan Regional kepada pemerintah pusat menunjukkan adanya tekanan pembangunan yang tinggi. Namun demikian, secara akademik, usulan pelonggaran ini berpotensi menimbulkan moral hazard kebijakan, terutama jika lebih berorientasi pada kepentingan investasi dibandingkan kepentingan ketahanan pangan jangka panjang.

Implikasi kebijakan tersebut dapat dianalisis melalui studi kasus pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di wilayah Tangerang Utara. Beberapa aspek krusial yang dapat diidentifikasi meliputi:

  1. Ketidakpastian Hukum (Legal Uncertainty)
    Perubahan status lahan menjadi LSD atau LP2B menyebabkan disharmoni antara izin yang telah diterbitkan sebelumnya dengan kebijakan terbaru. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, terutama karena sebagian lahan yang telah memiliki izin lokasi dan perencanaan induk (master plan) kini masuk dalam kawasan yang dilindungi. Selain itu, penghapusan status PSN terhadap proyek PIK 2 pada September 2025 semakin memperkuat posisi regulatif yang membatasi kelanjutan proyek, termasuk hilangnya berbagai insentif fiskal dan kemudahan perizinan.
  2. Hambatan Pengembangan (Development Constraints)
    Pengetatan regulasi secara langsung berdampak pada keterbatasan ekspansi lahan oleh pengembang. Secara teoritis, kondisi ini mencerminkan adanya konflik antara growth-oriented development dan sustainable land management. Hambatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sosial, mengingat meningkatnya resistensi masyarakat serta kritik dari kelompok sipil terkait proses pembebasan lahan dan potensi ketimpangan yang ditimbulkan.
  3. Dampak Sosial dan Lingkungan (Socio-Environmental Impacts)
    Alih fungsi lahan pertanian secara masif berpotensi menurunkan kapasitas produksi pangan lokal dan melemahkan ketahanan pangan regional. Dari sisi sosial, petani yang kehilangan lahan menghadapi risiko dislokasi ekonomi dan perubahan struktur mata pencaharian. Sementara itu, dari perspektif ekologis, konversi lahan sawah menjadi kawasan terbangun dapat mengurangi daya serap air, meningkatkan limpasan permukaan (runoff), dan memperbesar risiko banjir, yang dalam beberapa tahun terakhir semakin sering terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan analisis tersebut, diperlukan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Salah satu instrumen kunci adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tangerang agar selaras dengan kebijakan nasional. Revisi ini harus berbasis data spasial yang akurat serta mengintegrasikan penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi LP2B secara konsisten, khususnya di wilayah Tangerang Utara yang memiliki proporsi signifikan lahan pertanian.

Dengan demikian, pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang, memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan harmonisasi kebijakan tata ruang. Upaya ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, tetapi juga menjadi langkah fundamental dalam melindungi sisa lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan keseimbangan ekologis di masa depan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *