APDESI Tunjuk Prof. Yusril Ihza Mahendra Untuk Kuasa Hukum Di Tingkat MK dan MA
BantenNet.com. KOTA TANGERANG- Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, tidak sedikit Kepala Desa (Kades) yang berkeinginan ikut dalam pertarungan menjadi wakil rakyat. Hanya saja, mereka terhambat oleh Undang-Undang (UU) desa dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir melalui tangerangonline.co.id. Para Kades yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bakal melakukan uji materi (judicial review) terhadap UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Sedikitnya 400 Kades dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi menunjuk Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum utuk maju ke MK dan MA untuk melakukan judicial review terhadap UU Desa dan peraturan KPU.
“Ini sebenarnya melakukan uji undang-undang desa dan menguji peraturan KPU tentang syarat-syarat untuk menjadi calon legislatif yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa,” kata Yusril saat ditemui di acara penandatanganan kuasa oleh perwakilan Apdesi di Eks. Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Kota Tangerang, Jumat (5/1/2018).
Yusril menjelaskan, kades dan perangkat desa merasa bahwa hak-hak mereka terhambat dengan adanya peraturan KPU dan juga UU desa.
“Mereka merasa terhambat kalau mereka ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif karena mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, padahal itu tidak ada di dalam undang-undang. Itu ada dalam peraturan KPU,” jelas Yusril.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, setelah penanda tanganan kuasa, pihaknya akan mengajukan uji materil ke MA dalam waktu dekat.
“Setelah penandatanganan ini, dalam waktu seminggu kami sudah bisa ajukan ke mahkamah agung karena sudah kami pelajari beberapa hari yang lalu.
Memang ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi. Oleh karena itu, cara damai inilah yang kami tempuh,” ucapnya.
Diketahui, salah satu pasal didalam UU Desa tentang larangan para Kades untuk menjadi pengurus partai politik, adalah pasal 29. Sementara larangan menjadi parpol untuk perangkat desa tertuang pada pasal 51.
Menurut Yusril, pengurus partai politik (parpol) sangat berbeda dengan anggota parpol. “Pengurus partai dan anggota partai politik adalah dua hal yang sama sekali tidak sama. Karena anggota parpol bukan berarti pengurus parpol,” ujarnya.
“Semoga uji materi UU ini dapat dikabulkan dan dibatalkan oleh MA sehingga para kades dan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri, tapi cukup cuti,” tandasnya.
>red/tangerangonline.co.id