BantenNet, TANGERANG – Warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, dibuat resah akibat asap tebal dari kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Pulo Ginting RT 24 RW 04, Sabtu (23/8/2025) sore menjelang Magrib. Kebakaran ini menimbulkan bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga sekitar.
Hingga kini, siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut masih simpang siur. Pemilik TPS ilegal, H. Md, mengakui bahwa api bermula dari puntung rokok yang dibuang anak buahnya. Pengakuan itu disampaikannya saat ditemui langsung oleh Rendra dari UPT 8 bersama Maman, koordinator lapangan, di lokasi kejadian. Satpol PP Kecamatan Salwani turut hadir untuk meninjau peristiwa tersebut.
Sebelumnya, menurut keterangan warga, TPS ilegal milik H. Md sudah pernah didatangi dinas terkait. Bahkan, ia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Maman, koordinator lapangan yang diwawancarai di lokasi, menegaskan bahwa Senin mendatang H. Md dijadwalkan kembali dipanggil oleh UPT.
“Jangan sampai pemerintah tutup mata. Warga sudah cukup lama dirugikan dengan adanya TPS ilegal ini. Kalau hanya dipanggil tapi tidak ada tindakan tegas, kapan masalah ini selesai?” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Dasar Hukum yang Mengikat
Kasus TPS ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) jelas menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Selain itu, pasal 98 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga menimbulkan gangguan kesehatan manusia dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
Ironisnya, meski aturan hukum begitu jelas, praktik TPS ilegal di Desa Gintung tetap dibiarkan beroperasi. Warga menilai pemerintah terkesan lamban dan setengah hati dalam menangani kasus ini.
“Kalau pemerintah tidak tegas, berarti sama saja membiarkan pelanggaran hukum di depan mata. UU sudah jelas, tinggal bagaimana keberanian aparat untuk menegakkannya,” tambah warga lainnya.
Tuntutan Warga
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, Satpol PP, dan dinas lingkungan hidup segera menutup TPS ilegal milik H. Md. Mereka menuntut adanya tindakan tegas, bukan sekadar pemanggilan tanpa sanksi.
“Harus ada efek jera, jangan sampai TPS ilegal seenaknya berdiri dan merugikan warga. Kalau tidak, sama saja pemerintah berkhianat kepada rakyat,” tegas Maman.
> ldn