BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Penyitaan harta benda aset dari terpidana Benny Tjokrosaputra yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang bertempat di aula lantai 2 Kejaksaan Negeri (Kabupaten Tangerang) Kabupaten Tangerang, Kamis (13/10/2022).
Seperti diketahui Benny Tjokrosaputro terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008/2018.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kasubdit Tipikor dan TPPU, Direktur UHEKSI, Kajari Jakarta Pusat, Kasi BB Jakarta Pusat, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Kasi BB, Kasi Datun, Camat Cisauk, Kades Dandang dan Kades Mekar Wangi.
Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan hari ini adalah sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Adapun aset yang di sita adalah Tanah yang berada di Desa Dangdang seluas 632,588 m2 dan di Desa Mekar wangi seluas 650,290 m2, semuanya ada di wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Nova juga menjelaskan bahwa tanah tersebut kemudian ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk.
“Ketentuannya tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan atau memperjual belikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.
> Ynr