Aturan Baru Taksi Online Diterapkan dengan Transisi 3 Bulan
BantenNet.com-Kementerian Perhubungan memberi masa transisi satu hingga tiga bulan setelah diterbitkannya payung hukum baru bagi taksi online. Hingga saat ini Kemenhub masih melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
“Ada transisi [sebelum aturan diberlakukan]. Sekarang ini teman-teman masih sosialisasi. [Transisinya] bisa satu bulan bisa tiga bulan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek. Regulasi yang mengatur tentang angkutan daring dalam kategori angkutan sewa khusus tersebut akan mulai diberlakukan per 1 November 2017.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Selama masa transisi itu, Menhub mengatakan ada beberapa konsekuensi yang akan diterapkan, misalnya terkait uji kir kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ada beberapa [konsekuensi] yang akan kita berlakukan. Dalam satu dua hari ini akan kita finalkan. [Konsekuensi] misalnya KIR sama SIM lah kita kasih waktu lebih pendek mungkin sebulan paling lama,” kata Menhub.
Terkait adanya kontroversi terhadap aturan tersebut, Menhub mengatakan hal itu wajar terjadi. Namun ia yakin suatu hari nanti kedua belah pihak (taksi konvensional dan taksi online) akan menerima aturan itu.
“Yang perlu dipahami, kalau untuk sopir itu kita bela mereka. Tarif batas bawah itu agar mereka dapat tarif yang baik, kuota agar mereka jangan berlebihan. Kalau benar didengarkan, dipahami, pasti mereka akan terima,” kata Menhub.
Menurutnya, aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah, melalui Kemenhub menyeimbangkan kedua belah pihak agar tidak ada yang lebih menguasai yang lain.
“Taksi online yang selama ini tidak punya legitimasi kami beri legitimasi, taksi konvensional yang memang sudah ada kami lindungi agar taksi online tidak terlalu menguasai. Nah ini kan berkebalikan, tapione day mereka akan puas,” katanya.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah telah merumuskan sembilan aturan baru, yang meliputi argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan, bukti pemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pemenuhan adanya salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Soal pembatasan wilayah operasi, Menhub mengatakan kewenangan tersebut ia berikan pada pemerintah daerah. “Wilayah kami berikan konsep tapi pemerintah daerah nanti yang memutuskan, tinggal mereka berkomunikasi seperti apa,” tandasnya.
>red/tirto.id