News  

Audensi Dengan Bupati Tangerang, ALTTAR Sampaikan Hal Ini

Avatar photo

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) terkait Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2023, Senin (14/11/2022).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Sekda, Asda I, dan Kadisnakertrans.

Menurut perwakilan dari Aliansi ALTTAR Hadi Murdianto Bahwa Kabupaten Tangerang dua tahun tidak mengalami kenaikan dan Berharap bahwa upah tahun 2023 ini Bupati Tangerang berani mengajukan atau merekomendasikan upah keluar dari PP. 36/2021 serta meminta untuk penentuan upah berpatokan kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang.

Salah satu Presidium ALTTAR Jayadie Uj mengatakan bahwa dua tahun tidak mengalami kenaikan upah, tentu amat memprihatinkan buat pekerja di tengah harga kebutuhan yang terus meningkat. “Bahan pokok naik, apalagi ditambah dengan kenaikan BBM yg dampaknya cukup lumayan besar,” ujarnya.

Jayadi juga menambahkan, untuk itu kami meminta agar UMK tahun 2023 Kabupaten Tangerang ini harus naik dan kami akan mengawal sidang pleno Depekab dengan unsur Apindo, pemerintahan Daerah dan unsur Akademisi di hari Kamis tanggal 17 November 2022. “Serta untuk hari Selasa 16 November 2022 kami akan aksi yg bentuknya sosialisasi, kami akan keliling kawasan-kawasan industri di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang menyampaikan bahwa UMK tahun 2023 sama dengan keinginan kaum buruh yaitu berharap upah naik agar kondisi-kondisi umum di Kabupaten Tangerang berubah lebih baik dan paling tidak kategori-kategori rakyat miskin dan penghasilan rendah ini bisa diminimalisir.

“Terkait angka kenaikan upah berapa persen yang saya akan ajukan atau direkomendasikan ke Gubernur Banten menunggu pengajuan angka dari Apindo dan Depekab Tangerang dari hasil sidang pleno upah 2023,” kata Bupati.

Seraya menutup audensi Bupati Tangerang menyampaikan, meminta kepada pimpinan serikat buruh serikat pekerja dalam mengajukan kenaikan upah harus realistis. “Jangan sampaikan imbas kenaikan upah akan berdampak kepada investor-investor atau perusahaan-perusahaan banyak yang tutup dan relokasi ke luar daerah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

 

> Ynr