Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaPeristiwa

Banjir Merajalela, Pemkab Tangerang Dinilai Gagal Kelola Tata Wilayah

17
×

Banjir Merajalela, Pemkab Tangerang Dinilai Gagal Kelola Tata Wilayah

Sebarkan artikel ini
Banjir kembali mengepung sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan terjadi hampir merata di berbagai kecamatan. Minggu, 25 Januari 2026. (dok.fot : by.Ai/ BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Banjir kembali mengepung sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan terjadi hampir merata di berbagai kecamatan. Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret dan berkelanjutan dalam penanganan banjir.

Sejumlah kecamatan seperti Sepatan, Pakuhaji, Teluknaga, Kresek, Tigaraksa, hingga wilayah lainnya dilaporkan terdampak cukup parah. Banjir yang berulang setiap musim hujan memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya tata kelola wilayah dan perencanaan pembangunan daerah.

Ketua GERTAK sekaligus Aktivis 98, Kurtubi, menilai maraknya banjir tidak terlepas dari buruknya pengendalian tata ruang. Ia menyoroti masifnya alih fungsi lahan, terutama sawah produktif yang berubah menjadi kawasan perumahan dan bangunan komersial, sehingga menghilangkan daerah resapan air.

“Banjir yang terjadi hampir di setiap kecamatan ini adalah PR besar Pemkab Tangerang. Tata kelola wilayah yang amburadul dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali membuat air tidak lagi memiliki ruang resapan,” ujar Kurtubi, Minggu (25/ 1 /2026).

Kurtubi secara khusus menyoroti Kecamatan Teluknaga, terutama Desa Lemo, yang kerap menjadi langganan banjir. Menurutnya, pembangunan kawasan PIK 2 serta menjamurnya gedung-gedung bertingkat diduga kuat menjadi faktor utama meningkatnya limpasan air ke permukiman warga.

“Pembangunan besar-besaran, termasuk PIK 2, jelas berdampak. Banyak lahan dan tandon air berubah fungsi. Akibatnya, air justru mengalir ke pemukiman warga. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.

Ia mendesak Pemkab Tangerang segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2020, serta mempercepat pembahasan RDTR Kabupaten Tangerang yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir secara nyata, bukan hanya aktif saat momentum politik.

“Saya minta Pemkab Tangerang serius mengkaji ulang tata ruang wilayah. Jangan hanya bergerak saat musim pemilu dan berkamuflase seolah-olah menjadi penolong masyarakat,” tandas Kurtubi.

Selain itu, Kurtubi juga meminta para kepala desa agar lebih mengutamakan keselamatan dan kepentingan warganya dibandingkan kepentingan pengembang. Ia menilai keberadaan peralatan penanggulangan bencana di sekitar 150 desa tidak akan efektif jika akar persoalan banjir tidak ditangani secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Selama tata ruang dibiarkan rusak dan pembangunan tak terkendali, banjir akan terus menjadi bencana tahunan di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *