Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Bayang-Bayang Pemangkasan Anggaran Desa dalam Program KDMP: Sebuah Kajian Kebijakan

14
×

Bayang-Bayang Pemangkasan Anggaran Desa dalam Program KDMP: Sebuah Kajian Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan kelembagaan koperasi.( dok.foto : ilustrasi by google)

Oleh: Kurtubi
Forum MU-ATM Banten

BantenNet, OPINI – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan kelembagaan koperasi. Secara konseptual, program ini diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa serta memperluas akses pembiayaan dan distribusi hasil produksi lokal.

Namun demikian, implementasi KDMP memunculkan sejumlah persoalan kebijakan, khususnya terkait rencana pengalihan sebagian dana desa untuk pembiayaan program tersebut. Pemangkasan anggaran desa berpotensi menimbulkan implikasi fiskal, sosial, dan kelembagaan yang perlu dikaji secara mendalam agar tujuan pemberdayaan desa tidak justru menimbulkan kontradiksi dengan prinsip otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

Kajian ini bertujuan menganalisis potensi dampak pemangkasan dana desa akibat implementasi KDMP, serta menelaah keterkaitannya dengan peran negara, termasuk kemungkinan keterlibatan TNI dalam kerangka pembangunan wilayah.

Dampak Fiskal Pemangkasan Dana Desa

Pemangkasan dana desa untuk pembiayaan KDMP berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kapasitas fiskal desa. Jika sebagian besar alokasi dana desa dialihkan untuk program KDMP—misalnya dalam skenario pengalihan hingga Rp40 triliun dari pagu Rp60 triliun dana desa tahun 2026—maka ruang fiskal desa akan semakin terbatas.

Rata-rata dana desa yang diterima setiap desa dapat berkurang hingga berada di bawah Rp200 juta per tahun. Jumlah tersebut dinilai tidak memadai untuk membiayai kebutuhan pembangunan dasar seperti:

  • pembangunan infrastruktur desa,
  • pelayanan kesehatan masyarakat,
  • peningkatan kualitas pendidikan, dan
  • penanganan kondisi darurat.

Keterbatasan anggaran ini berpotensi menghambat pelaksanaan rencana pembangunan desa yang telah disusun melalui mekanisme musyawarah desa.

Risiko Beban Fiskal dan Keuangan Desa

Selain pengurangan alokasi langsung, kebijakan KDMP juga berpotensi menimbulkan beban fiskal tambahan bagi desa. Dalam beberapa skema pembiayaan, dana desa dapat digunakan sebagai jaminan pengembalian pinjaman koperasi kepada lembaga perbankan, dengan batas maksimal sekitar 30 persen dari pagu dana desa per tahun.

Skema tersebut menimbulkan risiko fiskal apabila koperasi desa mengalami kegagalan usaha atau kredit macet. Dalam kondisi demikian, dana desa berpotensi digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran pinjaman, sehingga:

  1. mengurangi fleksibilitas anggaran desa,
  2. menghambat program pembangunan lainnya, dan
  3. berpotensi memicu konflik sosial di tingkat masyarakat desa.

Dari perspektif tata kelola keuangan publik, kondisi ini dapat menempatkan pemerintah desa pada posisi yang rentan terhadap ketidakstabilan fiskal.

Tantangan Tata Kelola dan Kapasitas Kelembagaan

Implementasi KDMP juga menghadapi tantangan dalam aspek tata kelola dan kapasitas sumber daya manusia. Banyak desa masih memiliki keterbatasan dalam hal:

  1. manajemen usaha koperasi,
  2. administrasi keuangan, dan
  3. sistem pengawasan internal.

Jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan transparan, penggunaan dana desa untuk KDMP berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran atau praktik tata kelola yang tidak akuntabel.

Selain itu, kegagalan usaha koperasi akibat lemahnya manajemen dapat memperbesar risiko kerugian keuangan desa. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan menjadi prasyarat penting sebelum implementasi KDMP dilakukan secara luas.

Implikasi terhadap Otonomi Desa

Kebijakan yang mewajibkan pembentukan KDMP sebagai syarat pencairan dana desa tahap berikutnya memunculkan perdebatan mengenai prinsip otonomi desa.

Dalam kerangka Undang-Undang Desa, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan lokal. Kebijakan yang bersifat seragam dan berskala nasional berpotensi dipandang sebagai bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap kewenangan desa.

Jika tidak dirumuskan secara partisipatif, kebijakan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan amanah Undang-Undang Desa terkait pengakuan kewenangan dan legitimasi pemerintah desa.

KDMP dan Keterkaitannya dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Secara formal, KDMP merupakan program ekonomi nasional yang tidak secara eksplisit termasuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang TNI, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta berbagai regulasi internal TNI.

Namun demikian, keterlibatan TNI dalam pelaksanaan KDMP dapat ditafsirkan memiliki keterkaitan fungsional dengan OMSP, khususnya dalam konteks pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.

1. Kesesuaian dengan Tujuan OMSP

OMSP memiliki tujuan antara lain:

  1. menjaga stabilitas nasional,
  2. membantu pembangunan daerah, dan
  3. memberdayakan masyarakat.

Keterlibatan TNI dalam pembangunan sarana koperasi atau pembinaan masyarakat desa dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas sosial-ekonomi dan ketahanan wilayah.

Keberadaan koperasi desa yang sehat secara ekonomi dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus memperkuat ketahanan nasional, terutama di wilayah terpencil dan kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

2. Pemberdayaan Wilayah Pertahanan

Dalam konsep sistem pertahanan semesta, pemberdayaan wilayah merupakan bagian penting dari strategi pertahanan nasional. Desa sebagai unit sosial terkecil memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan wilayah.

KDMP yang berkembang secara sehat dapat menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi lokal yang mendukung stabilitas sosial dan keamanan wilayah.

Makna Strategis Keterlibatan TNI

Keterlibatan TNI dalam program KDMP juga memiliki makna strategis yang lebih luas.

Pertama, keterlibatan tersebut memperkuat peran TNI sebagai tentara rakyat yang tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, program KDMP dapat menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat desa dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Sinergi kelembagaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Permasalahan Koordinasi Kelembagaan

Meskipun memiliki potensi manfaat, implementasi KDMP memerlukan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan TNI.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah bagaimana mekanisme koordinasi tersebut dirancang dan dijalankan, terutama di daerah-daerah yang mengalami pemangkasan dana desa secara signifikan akibat program KDMP.

Tanpa koordinasi yang efektif, kebijakan KDMP berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara tujuan pemberdayaan ekonomi desa dengan kebutuhan pembangunan lokal.

Kesimpulan

Program KDMP memiliki tujuan strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kemandirian masyarakat. Namun, kebijakan pemangkasan dana desa untuk mendukung program tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak dirancang secara hati-hati.

Beberapa risiko utama yang perlu diantisipasi meliputi:

  • Menyempitnya ruang fiskal desa.
  • Potensi beban keuangan akibat skema pembiayaan koperasi.
  • Lemahnya kapasitas tata kelola kelembagaan desa.
  • Potensi pelanggaran prinsip otonomi desa.

Belum jelasnya koordinasi antar lembaga dalam implementasi program.

Oleh karena itu, implementasi Kedap sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan desa, kapasitas kelembagaan, serta prinsip otonomi desa.

Tanpa pendekatan yang hati-hati, program KDMP yang dirancang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa justru berpotensi menjadi “bayang-bayang pemangkasan anggaran desa” yang menghambat pembangunan desa secara berkelanjutan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Oleh : Unsa Maulana, S,Pd., M.Pd. Staf Pengajar…