Bea Cukai Batam, Gagalkan Penumpang Bawa 508 Gram Sabu
BantenNet.com.BATAM –Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada, Senin (27/11/2017), kembali melakukan penangkapan terhadap calon penumpang Lion Air, hal ini berdasarkan pengamatan profiling penumpang (gerak gerik calon penumpang pesawat terbang) dan body checking di Bandara Hang Nadim Batam.
Dilansir melalui Liputantoday.com, Petugas Bea dan Cukai dan dibantu petugas AVSEC mendapati satu calon penumpang bernama Muhammad Zubir (no KTP : 1107141404960001, umur 22 tahun, WNI berasal dari Pidie, Aceh) Modus operandinya menyembunyikan 2 bungkusan kristal putih di dalam sepatunya.
Rencananya saudara Muhammad Zubirakan naik pesawat Lion Air no flight JT 373 (Batam-Jakarta).
“Hasil pemeriksaan awal dari hasil profiling penumpang, body checking kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Ruangan Hanggar Bea Cukai Bandara Hang Nadim kedapatan 2 bungkusan kristal putih seberat 508 gram brutto yang disembunyikan pada kedua sepatunya,” kata R.Evy Suhartantyo, Kabid Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam.
“Hasil pemeriksaan narcotest positif methamphetamine (sabu),”ucapnya.
“Muhammad Zubir mengakui bahwa barang tersebut adalah methamine dan miliknya.”katanya.
“Selanjutnya Muhammad Zubir dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahterimakan ke BNN Provinsi Kepri.”ujar R.Evy.
>red