BantenNet.com. BANTEN– Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Polres Bandara menangkap pelaku pengedar Sabu dengan modus disimpan di alas sepatu dan tas.
Di hadiri Kepala bidang penindakan dan penyidikan hengky aritonang,Kompol Martua Silitonga kasat narkoba polres bandara, Kepala kantor imigrasi,Danramil,rekan otoritas bandara soekarno hatta di Aula gedung baru KPU BC Tipe C soekarno-Hatta pada Kamis (18/1/2018).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Soetta Hengky Aritonang menerangkan, upaya penyelundupan narkotika seolah tak mengenal jera.
Berbagai modus dilakukan untuk mengelabui petugas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas peredaran barang haram itu.
Diperlukan strategi dan teknik yang dinamis serta kerja sama yang baik antar» aparat di titik-titik masuk kedatangan barang atau penumpang.
“Kali ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan methamphetamine atau shabu seberat 2.394 gram yang masuk melalui pintu domestik Bandar Udara lnternasional Soekarno-Hatta,”jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Batam bahwa terdapat anggota sindikat pengedar shabu berjumlah tiga orang yang akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 373 rute Batam-Jakarta.katanya Hengki Aritonang Kepala bidang penindakan dan penyidikan
” Tiga orang yang teridentifikasi ini tergabung dalam satu jaringan shabu yang telah ditangkap sebelumnya di Batam” ungkapnya.
Modusnya dimasukan di dalam sepatu, dengan sindikatnya masuk jaringan Aceh. Pengungkapan juga hasil kerjasama dari bandara internasional Hang Nadim.
“Ini kerjasama yang baik dan waktunya sangat cepat dan dibantu semua instansi yang ada di bandara Soekarno Hatta. Jadi total 2,3 kilogram dari tiga orang tersangka kemudian dari pengembangan satu orang Tersangka jadi total 4 tersangka,” bebernya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dan Polres Bandara akhirnya menangkap target berinisial M,Z dan IH. Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan untuk proses pendalaman dan pengembangan kasus.
Kasat Narkoba Polres Bandara Kompol Martua Silitonga mengungkapkan, lenangkapan dilakukan tepat sebelum target tersebut turun dari pesawat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati methamphetamine atau shabu seberat total 2.394 gram dengan rincian: 598 gram dibawa oleh M di dalam sepatu, 599 gram oleh Z di dalam sepatu, serta tersangka IH dengan 598 gram di dalam tas dan 599 gram di sepatu.
Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara maksimal 20 tahun.
>red