Bejad Ayah Hamili Anaknya Sendiri

Avatar photo


BantenNet,com. Kota Tangerang Selatan – Entah setan apa yang merasuki otak NS (44). Warga Kampung Pondok Sentul, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ini tega berkali-kali menggagahi anak kandungnya sendiri, IN (17). Bahkan, IN sempat hamil dan melahirkan dua anak.

Ulah bejat NS ini terbongkar saat IN melahirkan di salah satu bidan praktik di kawasan Ciater. Saat itu, proses kelahiran IN dibantu oleh Bidan Yanti. Lantaran saat proses kelahiran tak didampingi pasangannya, Bidan Yanti berulang kali bertanya ke mana ayah sang bayi.
IN sempat bergeming dan enggan menjawab siapa sang ayah bayi yang dilahirkannya itu. Namun setelah berkali-kali didesak, IN pun akhirnya mengaku kalau NS lah yang menjadi ayah sang bayi. NS diketahui merupakan ayah kandung IN.
Saat itu, proses kelahiran disaksikan pula oleh Sarbini Lango (44) dan Mugeni (41), yang merupakan kerabat NS. Lantaran iba dengan nasib IN, saksi Mugeni lantas melaporkan kejadian itu kepada aparat Polsek Serpong.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Serpong langsung mendatangi korban IN dan menggali keterangan dari yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Serpong, korban mengakui bahwa korban telah mengandung dan melahirkan dua orang anak yang keduanya merupakan hasil dari disetubuhi oleh ayah korban sendiri.
“Korban tidak berani mengatakan kepada siapa pun karena ayah kandung korban mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”. Kasus ini baru ketahuan setelah korban melahirkan di klinik,” kata Kapolsek Serpong Komisaris Didik Putra Kuncoro, Selasa (18/7).
Setelah mendapat keterangan dari korban, kata Kapolsek, selanjutnya Tim Vipers Reskrim Polsek Serpong dibantu warga mengamankan pelaku yang sekaligus ayah kandung korban sendiri, NS. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Serpong guna proses lanjut.
“Bukti yang kami amankan berupa hasil Visum Et Repertum dan surat keterangan lahir dari klinik tempat korban melahirkan. Kami juga sudah menggali keterangan dari saksi-saksi, yakni saudara Mugeni selaku pelapor, saudara Sarbini Lango dan Bidan Yanti,” katanya seraya mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. 63 KUHPidana tentang persetubuhan anak dibawah umur.
> red/ BR