banner 468x60
Banten RayaBerita

Bekas Galian Tanah, Di Desa Gintung Menjadi Tempat Pembuangan Sampah Berbagai Daerah Petani Mengeluh Di Saat Musim Banjir

11
7b4261f6-e0fc-4ac9-b7b3-88d6a15a612c


BanteneNet.Kabupaten Tangerang Aktivitas ~ pembuangan sampah di sejumlah titik wilayah Desa Gintung,pulo Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan dari masyarakat, khususnya para petani. Bekas galian tanah yang kini dipenuhi genangan air disebut masih dijadikan lokasi pembuangan sampah dari kawasan PIK Bintaro maupun daerah lainnya.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena lokasi yang semestinya dapat ditata dan dipulihkan justru berubah menjadi titik penumpukan sampah. Bahkan, meski bekas galian dalam kondisi tergenang air akibat banjir, sampah tetap dibuang ke lokasi tersebut.

Para petani mengaku resah karena keberadaan tumpukan sampah berpotensi mengganggu lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, mencemari air, serta dikhawatirkan berdampak terhadap lahan pertanian di sekitar lokasi.
“Ini bukan sekadar masalah sampah. Kami para petani juga memikirkan dampaknya terhadap lingkungan dan lahan pertanian. Kalau terus dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab?” keluh salah seorang petani.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sampah dari luar wilayah bisa masuk dan dibuang di Desa Gintung.pulo Jika benar terdapat sampah yang berasal dari PIK Bintaro dan berbagai daerah lainnya, warga meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap sumber sampah, pihak pengangkut, serta legalitas lokasi pembuangan tersebut.

Pemkab Tangerang dan instansi terkait diminta tidak tutup mata. Pengawasan harus dilakukan secara serius agar wilayah pedesaan tidak dijadikan tempat pembuangan sampah dari kawasan lain tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Warga juga berharap ada langkah nyata berupa penghentian pembuangan, pengangkutan kembali sampah, serta penataan dan pemulihan bekas galian agar tidak terus menjadi persoalan lingkungan.
Persoalan ini bukan hanya tentang sampah, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman, sekaligus menjaga

keberlangsungan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga.
Jika dugaan pembuangan sampah dari luar daerah tersebut terbukti dilakukan tanpa prosedur dan izin yang sesuai, masyarakat berharap aparat dan pemerintah tidak segan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.tutupnyah.>bob

Exit mobile version