BantenNet, TANGERANG – Tim Penyidik Kejati Banten, telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi DLH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan PT EPP senilai Rp.75 miliar.
Dalam keterangannya kepada Awak Media melalui sambungan selulernya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, jika Penyidikan dugaan korupsi sampah di Tangsel masih terus akan bergulir. (19/02/2025)
“Untuk sementara jumlah yang diperiksa sudah 8 orang, bahkan sebelumnya tim Penyidik Kejati Banten juga telah memeriksa 5 orang saksi,” terangnya
Masing – masing Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, Kepala DLH Kota Serang, dan Kepala DLH Pandeglang. Adapun tiga saksi baru yang diperiksa Kejati adalah dua orang honorer DLH Iwan Sasmita, dan Rega, serta dari PT EPP Maulianto Awang,” jelasnya
Sementara terkait pemeriksaan honorer DLH Tangsel ini, menurut Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman masih belum bisa dimintai keterangannya oleh Awak Media
Rangga Adekresna, menjelaskan jika Tim Penyidik Kejati Banten juga telah menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), di Daerah Serpong.
Sementara itu Nurdin Baceng salah satu Aktivis Peduli Lingkungan kepada Awak Media mengatakan, Jika penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan korupsi sampah, proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
“Sedangkan Nilai kontrak proyek tersebut cukup fantastis, mencapai Rp. 75, 94 miliar, dengan rincian Rp. 50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp. 25, 21 miliar untuk jasa pengelolaan sampahnya,” tegasnya.
Dan berdasarkan pantauan saya di lapangan, Tim Kejati Banten tadi tiba di Kantor DLH Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. dari 2 lokasi tersebut terlihat mereka (red.Tim Kejati ) menyita setumpuk Dokumen sebagai barang bukti dan kemungkinan besar dalam waktu dekat akan ada lagi yang akan ditetapkan menjadi tersangka kembali,” pungkas Nurdin Baceng.
> mul