Berdirinya Menara Telekomunikasi Di Wilayah Desa Gintung Dikeluhkan Warga
BantenNet.com. KABUPATEN TANGERANG -Berdirinya menara telekomunikasi baru di RT. 07 RW. 02 Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang banyak dikeluhkan warga sekitar.
Selain kekhawatiran kegagalan kontruksi yang sewaktu-waktu dapat membahayakan karna berada di lingkungan pendidikan, di lingkungan padat penduduk dan dampak negatif dari radiasi yang ditimbulkan, izin lingkungannyapun ada dugaan dipaksakan.
Saat dikomfirmasi BantenNet.com, Ayatullah, selaku tokoh masyarakat sekaligus selaku Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasasah Tsanawiyah (MTs) Al-Asyariyah mengatakan dirinya tidak mengetahui rencana pendirian menara telekomunikasi baru di wilayahnya.
“Saya tidak tau rencana pembangunan tower baru (menara relekomunikasi_red.), tau-tau itu sudah berdiri.
Minta ijin kepada saya pun tidak. Sampai sekarang tidak ada pihak yang datang ke saya untuk minta ijin,” katanya.
“Kalau jelas dampak negatifnya yang bisa mengakibatkan kerugian kepada warga sekitar lebih baik dibongkar saja lagi.
Apalagi itu di halaman sekolah, berdekatan dengan sekolah yang kami pimpin (MTs. al-As’ariyah_red.) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gintung,” tandasnya pada Senin (8/1/2018).
Sementara di tempat terpisah, Abdullah Camat Sukadiri kepada BantenNet.com mengutarakan, pembangunan menara telekomunikasi di Desa Gintung sudah mendapatkan ijin dari RT, RW, warga sekitar dan Kepala Desa Gintung.
“Tidak masalah, itu kan sudah ada ijin dari RT, RW, warga sekitar dan Kepala Desa Gintung, kami pegang kok berkas-berkas dan data-datanya,” ungkap Abdullah.
Namun pernyataan Camat Sukadiri, disesalkan banyak warga, salah satunya Abdul Ghofur, S.H., warga RT. 06 RW. 02 desa tersebut yang berprofesi sebagai Advokat, praktisi dan konsultan hukum.
“Pembangunan menara baru di Kabupaten Tangerang sudah secara eksplisit dan konprehensif di atur dengan 3 peraturan, Pertama, Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2007 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang.
Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi. Dan ketiga, Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang,”paparnya.
“Ijin RT, RW, warga sekitar dan pemerintah desa, itu satu dari sekian banyak proses perijinan dan syarat yang harus dipenuhi. Jadi bukan berarti kalau sudah dapat ijin dari RT, RW, warga sekitar dan pemerintah desa, kemudian boleh membangun menara telekomunikasi baru. Masih banyak yang perlu diperhatikan. Apalagi ini ada dugaan ijin yang didapat dari warga sekitar karena dipaksakan,” tegasnya.
“Jadi, dalam hal ini pemerintah setempat jangan terkesan teledor dan arogan, ini berkaitan dengan produk hukum Kabupaten Tangerang loh, mesti ditelisik lebih serius dan sungguh-sunghuh, periksa berkas-berkas dan data-data perijinannya, sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau ada indikasi pelanggaran panggil pihak-pihak terkait, tegakkan supremasi hukum dan peraturan yang ada, berikan informasi kepada masyarakat berdasarkan asas keterbukaan informasi publik,” sesalnya.
Diketahui, berdasarkan pantauan BantenNet.com, sampai dengan saat ini masih banyak pihak-pihak, khususnya masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas perijinan keberadaan menara telekomunikasi baru di desa ini.
>tim red