News  

Biaya Persiapan Pembuatan Sertifikat Tanah Rp.200 Ribu

Avatar photo
BantenNet.com. KOTABARU – Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kotabaru yang hanya Rp200 ribu.
Bupati H Sayed Jafar dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Tata Praja H Hariansyah Jumat mengatakan, Pemkab Kotabaru menyambut baik dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut.
“Mengingat program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,”katanya di lansir Antaranews Kalsel.
Untuk menyukseskan program tersebut, lanjut Hariansyah, maka ditetapkanlah Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis di Kotabaru.
Dia menegaskan komitmen Pemkab Kotabaru dalam pemberian legalitas tanah di Kotabaru.
Sehingga diharapkan program tersebut dapat memacu program strategis nasional pendaftaran tanah sistematis di daerah, serta untuk mengatur tentang besaran biaya persiapan program pendaftaran tanah sistematis, dan pembebanan biaya persiapan program di daerah sebagaimana maksud, serta tujuan dari ditetapkannya peraturan bupati ini.
“Saya tegaskan bahwa besaran biaya persiapan pendaftaran tanah ditetapkan sebesar Rp200.000 per bidang tanah,” tegas Hariansyah.
Apabila ada pihak atau oknum yang memungut lebih dari dua ratus ribu, maka bisa dikategorikan sebagai pengutan liar atau pungli.
Dia meminta seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan mendalami setiap materi yang terkandung dari Perbup ini serta mensosialisasikan ke tingkat bawah, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, dan apa yang dilaksanakan senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia mengajak kepada semua pihak, baik sebagai penyelenggara, pengamanan dan peserta untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang diselenggarakan di wilayah kabupaten kotabaru agar dapat berjalan dengan lancar, aman dan sukses.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru Bayu Wahyudi, menargetkan 8.000 bidang tanah tersertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada 2017.
“Sampai saat ini pendaftaran sudah sekitar lima ribu bidang tanah,” ujarnya.
Seperti program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), PTSL bertujuan untuk mempercepat proses pemberian kepastian hukum hak atas tanah rakyat secara sederhana.
Bedanya, dalam Prona pengambilan data secara sporadis, sedangkan PTSL bersifat perorangan.
Setiap warga negara yang memiliki tanah belum bersertifikat dapat mengikuti PTSL. Persyaratan berkas dalam kegiatan PTSL yakni fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat bukti kepemilikan tanah, surat keterangan tanah dari lurah atau kepala desa, dan SPPT PBB.
“Ada diskresi kebijakan untuk mempermudah persyaratan. Kalau tidak ada alas hak sebagai bukti kepemilikan tanah, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,” kata Bayu.
Pendaftaran PTSL di kantor BPN tak dipungut sepeser pun biaya. Namun, ada biaya untuk pelaksanaan persiapan PTSL meliputi penyiapan dokumen serta pengadaan dan pemasangan patok.
Biaya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2017 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Untuk Kalimantan Selatan yang masuk kategori IV, biaya yang bisa dikenakan maksimal Rp200 ribu per bidang tanah. Biaya bisa ditanggung oleh APBD atau dibebankan kepada masyarakat.

>red/ant