2. SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
3. SIM C dan D pemohon 16 tahun
4. SIM Umum pemohon usia 21 tahun
5. Pas Photo
6. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Mengikuti Ujian Teori
3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
5. Demikian persyaratan dan tata cara pembuatan SIM baru secara umum, semoga menjadikan calon pembuatan sim lebih mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk kelancaran proses pembuatan SIM baru.
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.