BNN Musnahkan 1Juta Butir PCC Di Bandara Soetta

Avatar photo
BantenNet.com. TANGERANG – Barang haram sebanyak 1 juta butir narkotika jenis PCC dan ratusan kilogram ganja serta narkotika jenis lainnya,  dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Garbage Plant, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (28/12/2017).
Dilansir melalui tangerangnews.com. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, barang bukti narkotika  yang dimusnahkan tersebut terdapat dari hasil penindakan aparat gabungan BNN bersama Polri selama kurun waktu tiga bulan, sejak Oktober hingga Desember 2017.
Menurutnya, barang haram jenis narkotika ini merupakan bentuk ancaman yang sangat besar dan nyata bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
“Saat ini, Indonesia menjadi sasaran empuk para bandar mengingat pangsa pasarnya yang sangat tinggi dan juga bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa,” ujarnya, siang ini.
Buwas menerangkan, penindakan operasi gabungan, pihaknya telah berhasil menjaring sebanyak 453,56 kilogram sabu, 712.116 butir ekstasi, 647,13 kilogram ganja, 10 ribu butir happy five, 69,78 kilogram daun cathinone dan 1 juta butir PCC.
Barang bukti narkotika itu dimusnahkan hari ini. Dimusnahkan pun dengan cara dibakar didalam incenerator yang berada di Garbage Plant.
Pemusnahan ini, lanjut Buwas, sudah sesuai dengan pasal 91 dan 92 UU Nomor 35 Tahun 2009, bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, setidaknya ada lebih dari 20 juta jiwa berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” terang Buwas.

>red