Bocah Usia 6 Tahun Menjadi Korban Keganasan Mobil Tanah di Siang Hari

Avatar photo
Warga Sekitar geram terhadap operasional mobil Tanah setelah, kejadian yang menewaskan seorang anak di jalan raya tanjung pasir (Dok; bantenNet)

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Anak usia enam tahun naas, telah menjadi korban ganasnya mobil truk bermuatan tanah, terjadi kejadian tersebut di jalan raya tanjung pasir tepatnya desa pangkalan kecamatan teluk naga pukul 10:30 WIB. Minggu (24/09/2023)

iriawan warga salembaran jaya kecamatan Kosambi, menuturkan bahwa saya ingin menyampaikan kepada bapak bupati tangerang sebagai kepala daerah dan juga kasat Satpol PP kabupaten tangerang, dan dinas perhubungan.

“akhir akhir ini, sangat sering terjadi lakalantas, diakibatkan beroperasinya, mobil mobil pengangkut tanah merah diarea jalan pantura” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa ada suatu kegagalan dalam penerapan aturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“sekali lagi saya sampaikan terlalu banyak korban lakalantas, diakibatkan gagalnya penegakan Perbup No 12 tahun 2022, yang secara kasat mata kami melihat bahwa seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak adanya pengawasan, monitoring, penegakan akan adanya perbup yang sudah di keluarkan pemerintah daerah” ungkapnya.

Kami masyarakat di kawasan, khususnya pantura tidak anti pembangunan, bahkan kami bangga dan bahagia karena dengan adanya pembangunan diwilayah kami, maka semakin baiklah tingkat perekonomian didaerah tersebut,”

Namun kami mohon dan kami tegaskan sebagai masyarakat yang sudah mulai cemas, dan khawatir akan beroperasinya, mobil tanah merah tersebut diluar waktu yang sudah di tentukan dan tertulis di perbup no 12 tahun 2022,

Mohon kiranya ini jadi perhatian serius kepada bapak bupati dan instansi terkait, juga tingkat kecamatan dan kelurahan atau Desa, juga tingkat kabupaten, agar memperhatikan hal ini, karena sudah terlalu banyak masyarakat yang jadi korban, akibat gagalnya, dalam penegakan dan pengawasan perbup no 12 tahun 2022

Harapan kami mohon dengan sangat,!! kepada bapak bupati segera menindak lanjuti hal ini, agar tidak terjadi lagi kecemasan di masyarakat “harapnya mengakhiri.

>abt