Bongkaran Beton Jalan Di Sukadiri,’ Diduga dijual oleh Oknum Pelaksana Proyek, ormas ingin Bertemu Camat Sukadir.
BantenNet.Kabupaten Tangerang – Material bekas hasil pembongkaran perbaikan jalan di wilayah jalan Kecamatan Sukadiri – diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang diduga pelaksana proyek.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga melihat tumpukan material bongkaran, seperti aspal dan batu, diangkut menggunakan truk ke lokasi yang berbeda, yang tidak berhubungan dengan proyek perbaikan jalan.
Lanjut dan saat ditanya Awak Media Kepada beberpa organisasi Masyarakat, salah satu nyah Ketua ormas inisial ( Ai ), yang pasti nyah warga Sukadiri, Menjelaskan Bahwa disaat Sebelum pembongkaran perbaikan Jalan dijalan Raya Sukadiri, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, beliau Sudah memberikan usul kepelaksana, Agar dilibatkan,bertujuan bisa Membantu, dan mengatur Jalan, Dan Nyata nyah disaat berjalan sudah 4 /5 hari, bekerja, ternyata yang sudah di sepakati pelaksana Melalui salah Satu Oknum
yang berinisial (T,i), dan ( G,R ) tidak Sesuai, Apah yang disepakati, perihal yang dugaan dijual belikan bongkaran Beton Jalan diwilayah Kecamatan Sukadiri, Maka dari itu, pihak, beberapa ormas ingin, Bertemu dengan pihak Kecamatan terutama Kepada Camat Sukadiri, Agar bisa di Klarifikasi, Prihal Rapat yang sudah disepakati, Atas dugaan Oknum – Oknum Yang sudah bermain.
Apa bila bener ada, nya bongkahan beton di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,sudah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia..
Pasal 2 UU NO .31 Tahun 1999 jo .UU No 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan Negara dipidana penjara menilai 4 tahun dan maksimal 20 tahun,serta denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
Sampai berita ini tayang yang bersangkutan dari pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi. >Bob















