BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Provinsi Banten yang dianggarkan pada tahun 2022 dan 2023 yang menelan anggaran fantastis hingga mencapai mencapai 118 Miliar lebih dilaporkan secara resmi oleh LSM KOMPAK -TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi Tangerang Raya) ke Kejagung (Kejaksaan Agung).
Hal ini disampaikan langsung Ketua LSM KOMPAK-TRB, H Ratno Juarno di depan sejumlah Awak Media.
“Hari ini Kami Atasnama Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi, sudah melaporkan secara resmi dugaan adanya kejanggalan serta indikasi terjadinya tindak korupsi pada pekerjaan Dinas PUPR (red. pembangunan jalan Raya) Banten Lama Tonjong ke Kejaksaan Agung,” ucapnya (31/05/2024).
Perlu diketahui Proyek pembangunan jalan Banten Lama Tonjong yang laksanakan pada tahun 2022 dan dikerjakan oleh PT Delta Bhatara KSO dengan nilai kontrak Rp 51.858.638.000.00 juga di dampingi oleh jasa Konsultan pengawasan (red PT Fajar Konsultan) dengan nilai kontrak Rp 528.394.000.00.
Menurutnya, Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Delta Bhatara KSO pada tahun 2022 diduga belum seluruhnya diselesaikan tepat waktu, sehingga pekerjaan tersebut mendapatkan tambahan waktu untuk penyelesaian pekerjaan dan pekerjaan tersebut akan dibayarkan pada APBD Perubahan pada tahun 2023,” jelasnya.
Padahal disitu jelas tertuang dalam kontrak dengan nomor kontrak : 600/115.2/SPK/PJ-BLT/BBM/DPUPR/VI/2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 172 hari kalender. Artinya PT Delta Bhatara KSO wajib melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan Banten lama Tonjong sepanjang 730 meter dengan jenis beton FS 45, Selain badan jalan ada juga 2 titik jembatan dengan lebar bentangan 30 meter (red. jembatan Kalimati, jembatan Cibanten dan pelengkap sarana berupa median jalan, dan pedestarian pejalan kaki),” ungkap Retno Juarno.
Sementara untuk anggaran pada tahun 2023 pembangunan jalan Banten lama tersebut dilaksanakan oleh PT Suburo Jayana Indah Cor dengan nilai kontrak Rp 67.119.327.600.00.
Sedangkan PT Suburo Jayana Indah Cor melaksanakan pekerjaan tersebut dengan panjang 800 meter dan terdapat satu titik jembatan dengan bentang 60 meter yakni jembatan pangendilan.
Pekerjaan pembangunan jalan Banten lama Tonjong yang dilaksanakan PT Suburo Jayana Indah Cor tertuang dengan nomor kontak: 621/137.1/SPK/PJ-BLT/DPUPR/VII/2023 dengan didampingi konsultan pengawasan PT Kreasi tekniktama konsultan senilai Rp 962.264.000.00 dengan jangka waktu pelaksanaan 161 hari kalender,” terangnya.
Berarti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten pada tahun anggaran 2023 mendapatkan tambahan anggaran sebesar 15,8 Miliar untuk pembangunan jalan Banten Lama Tonjong. Penambahan anggaran tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (TA) 2023,” tegasnya.
Anehnya menurut H.Retno Juara hal itu terjadi pada APBD murni untuk program penyelenggaraan jalan pembangunan jalan dengan kode rekening 5.2.04.01.01.0002 belanja modal jalan Provinsi dianggarkan senilai Rp 68.846.618.500. nilai tersebut untuk melaksanakan pembangunan jalan Banten Lama Tonjong sepanjang 800 meter dan lebar jalan 25 meter.
Sedangkan dalam proses tender tahun 2023 Dinas PUPR Provinsi Banten telah menetapkan pihak penyedia PT Suburo Jayana Indah Corp sebagai pelaksana kegiatan dan mengajukan harga penawaran senilai Rp 67.119.327.600.00.
“Ini jelas ada sebuah kejanggalan, karena dalam APBD Perubahan provinsi Banten untuk program penyelenggaraan jalan berupa pembangunan jalan Banten Lama Tonjong mendadak naik menjadi Rp 84.666.289.619.00 atau ada kenaikan tambahan anggaran sebesar Rp 15.819.671.119.00 yang disahkan tiba – tiba pada bulan Oktober 2023,” ungkapnya kesal.
Disini penambahan anggaran tersebut yang menjadikan sebuah indikasi kami (red LSM KOMPAK -TRB) mencurigai ada “Mark Up” dalam pelaksanaan pembangunan jalan Banten Lama Tonjong tersebut.
Silahkan lihat sendiri saat ini proyek pekerjaan pembangunan jalan Banten lama Tonjong yang dikerjakan oleh PT Suburo Jayana Indah Corp tidak dapat diselesaikan sesuai waktu pelaksanaan dan pekerjaan tersebut diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran 2023,” jelas H.Retno Juarno.
PT Suburo Jayana Indah Corp seharusnya juga menyelesaikan pekerjaan tersebut dan jika hal itu sebuah keterlambatan fabrikasi seharusnya jembatan baja minimal juga sudah terpasang atau diselesaikan,”Jangan main tinggal begitu saja, seperti tak mau ambil pusing dengan jumlah anggaran yang fantastis tersebut,” terangnya.
Kami meyakini, mendalami dan melihat bahwa sejauh ini, adanya dugaan penambahan anggaran untuk pembangunan jalan Banten Lama Tonjong jadi ajang “Bagi – Bagi Berkat berjemaah” oleh karena itu berdasarkan kajian serta sejumlah bukti – bukti pendukung lainnya, LSM KOMPAK -TRB, mencurigai penggunaan tambahan anggaran senilai Rp 15.819 671.119.00 bukan untuk penambahan kontruksi pekerjaan, karena jika dalam pekerjaan itu ada penambahan anggaran maka pihak Dinas harus merubah DED (Detail Engineering Design) nya. Dan untuk merubah Review DED itu perlu dilakukan perencanaan kembali,” Katanya.
Aturan dan mekanisme dalam penganggaran APBD, perubahan itu dituangkan dalam peraturan Gubernur tentang APBD Perubahan dan pengesahan anggaran perubahan juga harus di setujui oleh DPRD Provinsi Banten, “Bukan Kumaha Aing Bae”.
Kemudian menunggu persetujuan Draf APBD Perubahan itu di Revisi terlebih dahulu oleh Kementrian dalam Negeri, Sehingga nantinya Nomenklatur kegiatan itu ada penambahan anggaran juga harus sesuai dengan target pelaksanaan kontruksi di lapangan.
“Apakah pekerjaan kontruksi jalan itu mengalami perubahan Design atau tidak.
Jelas sudah penambahan anggaran dalam APBD Perubahan itu tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan, Dan hitungnya kuat dugaan anggaran sebesar Rp 15. 819 .671.119.00 lebih itu hanya dijadikan “Bancakan” oleh para oknum serta pihak yang tak bertanggung jawab,” pungkasnya mengakhiri.
> Ary