Buat Baru atau Perpanjang SIM Kini Tidak Perlu Repot

Avatar photo
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.

Pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM melalui 200 Satpas SIM di seluruh Indonesia yang sudah online.

BantenNet.com. JAKARTA – Bagi yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Memgemudi (SIM), kini tidak perlu repot lagi. Saat ini sudah ada 200 Satpas SIM di beberapa daerah di Indonesia yang bisa diakses online.
Dilansir melalui infolantas. SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antarSatpas, sehingga pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.
Pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polridi www.korlantas.polri.go.id.
“Sehingga memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan di mana pun juga,” ujar Kompol Fahri, Kasi SIM Daan Mogot.
Nantinya setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrian dan waktu untuk melakukan tes SIM baru.
Sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga. “Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran.
Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru,” kata Fahri.

Untuk pembayaran biayanya, dapat dilakukan di teller yang ada di Satpas SIM dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debet. 

Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI.
Berikut ini biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan:
1. SIM A (baru) sebesar Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.
2. SIM C (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
3. SIM BI (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000
4. SIM BII (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000
5. SIM CI (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000
6. SIM CII (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000
7. SIM D (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000
8. SIM DI (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000
9. SIM internasional (baru) Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000

>red/infolantas