News  

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Tentang K3

Avatar photo
BantenNet.com.KABUPATEN TANGERANG–Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seperti di lansir online SuaraTangerang, dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan usaha industri kecil, menengah dan besar di wilayah kabupaten Tangerang sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.
Dalam Surat Edaran Nomor 560/4160– Um/2017 perihal Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Perushaan pada tanggal 30 Oktober 2017 ini berisikan ketentuan sebagai berikut bahwa, Perusahaan Industri wajib melaksanakan kegiatan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki. Menjamin keamanan dan keselematan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.Penyelenggaraan Kegiatan Industri agar menerapkan standard keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kegiatan industri berbahan baku yang sifatnya explosive, polutan dan merubah kegiatan industri agar segera melaporkan kepada Bupati Tangerang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkannya edaran ini.
Pelanggaran terhadap edaran ini, memberi wewenang kepada perngkat daerah terkait untuk menghentikan kegiatan usaha industri dan/ atau mencabut perizinan perusahaan industri dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi Surat Edaran Bupati Ahmed Zaki tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang Muhammad Kholid Gani menyampaikan dukungan dan apresiasinya.
Menurut Kholid, sebagai pengusaha ia mengapresiasi langkah Bupati dengan memberikan edaran kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk menerapkan K3.
Tak hanya itu, Direktur PT Abhisaka Citra Lestari ini berharap Bupati dapat mengikatkannya lagi dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau  Peraturan Daerah (Perda).
“Apa yang dilakukan Bupati Ahemd Zaki ini patut diapresiasi, bahkan kalau bisa dengan menerbitkan pebup atau perda sekalian,”kata Kholid, Rabu (8/11/2017).
Tambah Kholid, dengan kebijakan K3 ini, musibah kebakaran yang terjadi di pabrik petasan Kosambi beberapa waktu lalu tidak terulang lagi, dan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kegiatan Industri yang ada di Kabupaten Tangerang.

>red