News  

Desa Mandiri Kabupaten Tangerang Menuju Penguatan Kesejahteraan

Avatar photo

BantenNetKABUPATEN TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menyampaikan berdasarkan Indeks Desa Mandiri (IDM) Tahun 2021 ke 2022 tercatat ada 5 Desa yang statusnya naik menjadi desa mandiri. Bahkan diketahui sejumlah desa tersebut sudah memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2023.

“Alhamdulillah di tahun 2022 ada 5 desa yang naik statusnya menjadi desa mandiri, yaitu Desa Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluknaga, Desa Bitung Jaya kecamatan Cikupa, Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan, Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua dan Desa Cibadak,” papar Kepala Dinas, Dadan Gandana, Rabu (11/01/2023).

Diungkapkan Dadan, desa yang berstatus mandiri tersebut memiliki kemampuan dalam melaksanakan pembangunan desa.

“Seperti mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya mulai dari ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi atau lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut Dadan, dengan meningkatnya status desa tersebut, secara otomatis pemerintah daerah juga akan menambahkan anggaran sesuai ketentuan Kementrian Desa (Kemendes).

Sementara, Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Budi Usman mengatakan Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75, sebagaimana tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014.

“Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik,” tuturnya.

Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan Desa.

“Sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan,” ujar Budi.

Lanjut dikatakan Budi, kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).

“Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa,” katanya.

Menurut Budi, desa mandiri merupakan tujuan dari pemanfaatan dana desa yang optimal melalui pembangunan infrastruktur pedesaan.

“Belum ada definisi yang baku tentang Desa Mandiri. Namun merujuk pada indikator-indikator yang digunakan untuk mengklasifikasi desa berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD),” ujarnya.

Infrastruktur pedesaan seperti jalan desa maupun jembatan desa akan menghubungkan antar desa satu dengan desa lain, sehingga memudahkan warga dan aparat dalam melayani masyarakat.

“Pemanfaatan dana desa yang optimal akan mampu mendorong desa untuk dapat menyediakan fasilitas pelayanan publik bagi warga yang kurang mampu, sekaligus mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan ketersediaan lapangan pekerjaan di desa tersebut akan mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Semakin banyak Desa Mandiri, desa akan menjadi ujung tombak yang berperan dalam pengentasan kemiskinan secara nasional.

“Sangat logis jika pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi keberhasilan pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur pedesaan diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi desa semakin lancar, dan mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung warganya. Meskipun Program Pembanguan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) bersifat sementara atau tidak berkelanjutan, peningkatan aktivitas ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa setempat,” bebernya.

“Semakin sejahtera Desa, maka akan meningkatkan kemampuan warga untuk membangun desa dengan dananya sendiri, selain memanfaatkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat,” tuntas Budi.

 

> Sdn