banner 468x60
Banten RayaPeristiwa

Diduga Berkedok Kafe, Bangunan Tertutup di Desa Kelebet Kemiri Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

16
Sebuah bangunan yang diduga berkedok kafe di Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan dan keresahan warga sekitar. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai mencurigakan karena tidak memiliki identitas usaha yang jelas serta lebih menyerupai bangunan tertutup dibanding tempat usaha kafe pada umumnya. (dok.foto : BantenNet)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Sebuah bangunan yang diduga berkedok kafe di Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan dan keresahan warga sekitar. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai mencurigakan karena tidak memiliki identitas usaha yang jelas serta lebih menyerupai bangunan tertutup dibanding tempat usaha kafe pada umumnya.

Warga menduga bangunan itu bukan sekadar tempat nongkrong, melainkan diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi online.

banner 300x600

Bobi, salah seorang warga sekitar, mengatakan bangunan tersebut tampak seperti gudang tertutup dan diduga memiliki sejumlah kamar di bagian dalam. Kondisi itu memicu kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Kalau kafe biasa pasti ada nama tempat, papan billboard, atau identitas usaha yang jelas. Ini kosong dan tertutup seperti gudang. Di dalamnya juga ada kamar-kamar, makanya warga curiga,” ujar Bobi kepada wartawan.

Hal senada disampaikan Daus, warga lainnya. Ia menilai tempat tersebut patut diduga ilegal karena tidak menunjukkan ciri-ciri usaha kafe resmi sebagaimana mestinya.

“Itu diduga ilegal, sebab tidak ada nama atau identitas usahanya. Kalau kafe resmi pasti jelas seperti tempat-tempat usaha lainnya,” kata Daus.

Menurut informasi warga, aktivitas di lokasi tersebut kerap berlangsung hingga larut malam. Sejumlah pengunjung disebut keluar masuk secara bergantian, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik prostitusi online di dalam bangunan tersebut.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi itu. Masyarakat berharap ada tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan izin usaha.

Dugaan praktik prostitusi maupun perbuatan asusila bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Selain itu, operasional usaha tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan ketertiban umum dan aturan perizinan usaha daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan yang disampaikan warga.

> bob

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version