BantenNet, KOTA TANGERANG – Aliansi Fraksi Rakyat Kota Tangerang Senin sore (03/06/2023) melakukan aksi penghadagan terhadap puluhan dump truck bermuatan tanah yang diangkut dari luar wilayah Kota Tangerang.
Informasi yang diperoleh, penghadangan dilakukan karena pelanggaran jam operasional Dump Truck sesuai dengan Perwal no 93 tahun 2022 yaitu dump truck dapat lewat pukul 22:00-05:00 WIB,.
“Kami menegakan Perwal No 93 tahun 2022 yang dimana ini berlaku untuk dump truck bertonase melintas di wilayah kota Tangerang pada dibawah pukul 22:00 WIB. Kami melakukan penghadangan kepada dump truck tersebut untuk memberi efek jera kepada para pelanggar tersebut.” kata Reza, Selasa (04/07/2023).
Sebelumnya, Fraksi Rakyat Kota Tangerang telah memberikan pemberitahuan aksi damai penghadangan truck yang melintas di beberapa wilayah di kota Tangerang. Pada malam hari (3/7/2023) mereka telah melakukan di wilayah Karawaci untuk menghadang truck yang melintas dialihkan putar balik ke arah Bitung dan arah Imam Bonjol, Jendral Sudirman.
“Aksi kami ini atas dasar yang jelas, yang pertama aduan serta kegelisahan dari masyarakat dan yang kedua kita ingin terus mengawal penegakan Perwal No 93 tahun 2022. Banyak dampak buruk yang terjadi di ruang lingkup kota tangerang khususnya di jalan raya akibat dari dump truk muatan tanah ini, salah satu dampak buruk nya ialah polusi yang kurang baik. Tentu kami akan terus melakukan aksi damai ini sampai dengan tanggal 7 Juli sesuai dengan surat pemberitahuan yang kami layangkan ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Novri
“Tentu kami berharap pemerintah kota Tangerang serta pihak yang bertanggung jawab dapat mengambil langkah yang baik serta dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hilman dalam keterangannya.
> Abt