BantenNet, TANGERANG – Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang berinisial FI, yang bertugas di Kecamatan Jatiuwung, khususnya di satuan Pol PP, resmi dilaporkan oleh salah satu korban pada Kamis, 20 Februari 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh korban yang didampingi oleh seorang aktivis muda, Taufik Hermanto, ke Polres metro Tangerang Kota (Polres Metro) pada siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula pada tanggal 18 Mei 2020 lalu, ketika FI menitipkan sebuah mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1870 ZUN kepada korban. Dalam transaksi tersebut, FI meminjam uang sejumlah Rp 30 juta dari korban, yang diperkenalkan oleh saksi yang merupakan kakak ipar dari terlapor. Mobil tersebut kemudian dititipkan kepada korban sebagai bentuk jaminan untuk pinjaman yang diberikan.
Namun, seiring berjalannya waktu, FI tidak memenuhi tanggung jawabnya kepada korban untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan FI yang dianggap sebagai penipuan.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan ini secara serius, mengingat bahwa tindakan oknum PNS tersebut, tidak hanya merugikan perorangan tetapi juga mencoreng citra instansi pemerintahan Kota Tangerang,” ujar Taufik. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini merupakan sebuah pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika melibatkan pihak yang memiliki jabatan publik.
Sementara itu korban (Heri),meminta pertanggung jawaban terlapor, untuk dapat menggantikan jaminannya, namun karena mobil tersebut tak layak pakai. Heri meminta segera mengembalikan uangnya dan mengambil mobil yang dititipkan kepadanya.
Ia menjelaskan, FI pada saat itu mengganti kembali dengan unit mobil yang berbeda. dengan merk Toyota Camry tahun 2001 dengan nomor polisi B 8871 LT, saat dirinya memeriksa kelengkapan dokumen ternyata mobil tersebut hanya memiliki surat kehilangan STNK,dan dia (red:Fery) berdalil bahwa Surat BPKB ada serta mobil tersebut akan diambilnya kembali dalam waktu satu bulan kedepan.
“ Mobil Toyota Camry tersebut tidak berlangsung lama, hanya satu bulan, dan ternyata, yang datang bukan FI akan tetapi ada seseorang yang mengaku sebagi pemilik dan sudah lama mencarinya dengan memberikan bukti berupa surat BPKB kepada saya dan mengambil unit tersebut yang dititipkan kepada saya oleh FI, saat saya menanyakan uang milik saya, kepada Adel sebagai pemilik mobil , ia menerangkan bahwa dirinya sudah lama mencari mobil tersebut,” kata Heri di rumahnya kamis 20 pebruari 2025, sore.
Karena merasa ditipu, Heri langsung mencoba mencari keberadaan terlapor dirumah istrinya yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumahnya, dan memberikan surat somasi kepada FI sebanyak dua kali,namun tak dihiraukan oleh FI.
“Atas dasar itu saya melaporkan saudara FI dan meminta pendampingan kepada saudara Taufik untuk membantu saya, di Polres Metro Tangerang Kota, dan alhamdullah berjalan dengan baik dan sudah mendapatkan tanda terima laporan pengaduan dengan Nomor : LAPDUAN/106/II/2025 / SATRESKRIM// Restro Tangerang kota, tertanggal 20 Februari 2025,” tegas Heri.
Dirinya juga berharap atas kejadian ini tidak ada kejadian serupa yang menimpa orang lain, dan meminta pihak kepolisian untuk sesegera mungkin meproses laporannya.
> ldn