Diduga Oknum Camat , Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Avatar photo

Banten.Net.Com KABUPATEN TANGERANG – Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli, Lakukan Operasi Tanangkap Tangan Budi Prihatin, Staf Ekonomi Bangunan yang bertugas di Kantor Kecamatan Pagedangan,Dia (red; Budi Prihatin) telah meminta dana dengan total mencapai Rp.600 juta kepada korban berinisial B, dari Yayasan Keagamaan, sebagai syarat memuluskan proses perizinan rumah ibadah di Mall QBig BSD.

Di duga Achmad Kasori Selaku Camat ikut teribat dalam praktik korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AKBP Fadli Widiyanto menuturkan kepada BantenNet.com via Tlp” Setelah kita kembangkan, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan diduga keterlibatannya dalam pungutan liar penerbitan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), tuturnya.

Ditambahkan Fadli, dari penyelidikan diketahui Camat Pagedangan menerima uang sebesar Rp. 45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah tersebut. Meski berniat mengembalikan uang setelah salah satu stafnya, Budi Prihatin (42), tertangkap beberapa waktu lalu, terangnya.

” Namun, hal tersebut tak dapat menggugurkan proses hukum yang harus ditempuhnya” jelas Fadil

Akhirnya, Polres Tangerang Selatan menetapkan Camat Pagedangan menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi perihal proses perizinan rumah ibadah di Mall QBig BSD City, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

” Oknum yang berinisial ASN ini diciduk di restoran cepat saji McDonald’s Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel, 18 Februari 2018 sekira pukul 01.00 WIB. Turut diamankan uang senilai Rp.15 juta sebagai bukti setoran awal yang dimintanya dari korban, rekaman Close Circuid Television (CCTV) milik restoran, rekaman video dan percakapan pesan singkat antara korban dan pelaku, Kata Fadli

Sementara kasus ini sudah kami beritahukan ke Bupati Kabupaten Tangerang Perihal Pemberitahuan dan Penahanan pada tanggal 5 Maret 2018 terhadap Camat Pagedangan H Achmad Kasori, terkait Tindak Pidana Korupsi , pungkas AKBP Fadli Widiyanto.

( hry / red )