BantenNet, KOTA TANGERANG – Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat menjelaskan dalam pasal 17 Ayar dua huruf j dan K,
Ketua RT atau RW, tidak boleh menjabat sebagi Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM, atau tidak di perbolehkan merangkap jabatan, di sebuah wilayah Kelurahan atau Desa.
Sementara hasil informasi yang kami dapatkan masih banyak di kelurahan atau Desa merangkap sebagai TKSK ataupun PSM Seperti di kelurahan Periuk
Kecamatan Periuk Kota Tangerang, meski sudah mendapatkan teguran dan pemanggilan dari kelurahan dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai ketua RW dan TKSK.
“Saya belum mengetahui secara rinci tentang ini, karena saya baru sebagi kepala kelurahan Periuk, dan bila ini memang bener melanggar aturan kami pihak kelurahan akan memanggil dan melihat keberadaan SK TKS itu sendiri, Kalau untuk sebagai ketua RW bener SK itu kami pemerintah kelurahan Periuk yang mengeluarkannya,” terang Aang Sunardi, Lurah Periuk, senin 3 Juni 2024 di kantornya.
Soalnya untuk SK TKSK atau PSM , bukan kami yang mengeluarkannya, lanjut Kepala Kelurahan Periuk, dan bila ini tidak di perbolehkan atau ada aturan yang melarang terkait hal tersebut, akan ada pemanggilan dari kami.
” Pemerintahan Kelurahan Periuk akan sesegera mungkin untuk memanggil yang bersangkutan,” jelas Nanang.
Di tempat yang bersamaan Sekertaris Kelurahan membenarkan hal tersebut, ada ketua RW yang memang menjabat sebagai TKSK Periuk dan sudah pernah dilakukan pemanggilan dan di mintai keterangan, pada bulan Agustus 2023 tahun lalu.
” Dari kami sudah berusaha dan melakukan pemanggilan kepada ketua TKSK tersebut,” ujarnya.
Iya, pada saat itu tidak lama usai pemberian SK RW, pihak kelurahan telah memanggil yang bersangkutan dan harus memilih salah satu, kami pun sudah melakukan komunikasi dengan pihak Dinsos, hingga saat ini kami belum mengetahui kepastiannya apakah dia(red: RW), masih menerima gaji dari TKSK apa tidak, dan apakah masih menjabat sebagai TKSK, nanti kami akan memanggil yang bersangkutan.
” Kami akan panggil kepada bersangkutan untuk menjelaskan agar kami mengetahui lebih pasti,” ucap Setyo pambudi Sekertaris Kelurahan Periuk.
Saat awak media meminta informasi kepada Dinas sosial kota Tangerang, dan Kecamatan Periuk tidak ada di tempat dan belum mendapatkan informasi dan keterangan yang pasti.
> ldn