BantenNet.com. KOTA TANGERANG – Pemerintah KotaTangerang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Sosialisasi dan Verifikasi Data Penerima Bantuan Program Tangerang Cerdas, Tingkat SMP/MTs Negeri dan Swasta Se-Kota Tangerang.
Dilansir dari SuaraTangerang.com.Sosialisasi ini dianggap perlu dilakukan karena dalam pelaksanaan terdapat beberapa penyesuaian tehadap Program Tangerang Cerdas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 132 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perarturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2016 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Melalui Program Tangerang Cerdas.
Bantuan biaya pendidikan melalui program Tangerang Cerdas ini diberikan oleh Pemerinah Kota Tangerang kepada peserta didik miskin yang tercantum dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang, yaitu kepada peserta didik yang sedang menempuh pendidikan di SD/MI, SMP/MTs, SKH Negeri/Swasta di wilayah Kota Tangerang.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang, Drs H Abduh Surahman, kegiatan sosialisasi dan verifikasi data penerima bantuan dana program Tangerang Cerdas tersebut dilakukan untuk menyamakan versepsi dan pemahaman atas beberapa perubahan dari Perwal yang menjadi landasan acuan pelaksanaan program tersebut.
“Sosialisasi dan verifikasi data ini perlu kami lakukan untuk menyamakan versepsi dan pemahaman atas perubahan yang terjadi terutama pada landasan yuridis pelaksanaan program Tangerang Cerdas ini, yaitu perubahan atas Perwal Nomor 89 Tahun 2016,” jelas Abduh Surahman.
Pemberian bantuan ini dilakukan melalui Kartu Tangerang Cerdas (KTC) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang bagi peserta didik penerima bantun biaya pendidikan melalui program Tangerang Cerdas.
“Bantuan yang diberikan guna mendanai biaya personal dan biaya SPP untuk peserta didik yang nama tercantum dalam data BPS,” tambah Abduh.
Sementara itu, menurut Kabid SMPsekaligus Ketua PGRI Kota Tangerang, H Jamaludin, dalam sosialisasi dan verifikasi data yang dilakukan beberapa hari lalu, khususnya kepada siswa didik terverifikasi kurang lebih ada 2076 orang peserta didik miskin yang berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan periode Juli – Desember 2017, mereka semua berasal dari 69 SMP/MTs Negeri maupun Swasta di Kota Tangerang, yang terbagi dalam 4 Rayon.
“Penerima KTC ini mengalami perubahan yang signifikan, karena dari data siswa miskin penerima KTC pada periode Januari – Juni 2017, dalam tahun anggaran yang sama, sebelumnya hanya ada 1000 orang peserta didik dari 67 sekolah SMP/MTs Negeri maupun Swasta dengan Rayan yang sama,” ungkap Jamaludin.
>red