Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaPeristiwa

DPMPD Kabupaten Tangerang Baru Merilis dan Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Sistem Pencairan Ganda APBDes 2024

121
×

DPMPD Kabupaten Tangerang Baru Merilis dan Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Sistem Pencairan Ganda APBDes 2024

Sebarkan artikel ini
DPMPD Kabupaten Tangerang Baru Merilis dan Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Sistem Pencairan Ganda APBDes 2024, (dok: BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Akhirnya Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan tersangka berani AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Kedua orang tersangka tersebut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi ÃŒntel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra dalam siaran Persnya Nomor : PR-02/M.6.12.2/Dti.1/02/2025 terkait dengan penetapan serta penahanan tersangka AI dan HK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang (12/02/2025)

“Tersangka AI dan HK terbukti dan disangkakan melanggar Pasal :  2 ayat (1) Jo Pasal 3  Jo Pasal : 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal : 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya untuk kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang (red.Rutan Jambe) selama 20 hari kedepan,” ujar Doni Saputra, Kasi Intel Kejari Tigaraksa.

Doni menjelaskan jika perbuatan tersangka AI, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah Sebesar Rp .789. 810. 815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah),” ungkapnya

“Sedangkan untuk perbutan tersangka HK juga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.481.785,687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh tujuh Rupiah),”jelasnya

“untuk Desa yang lain, nanti menyusul sesuai data dan laporan yang kami terima, dan masih dalam penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam, terkait motif, serta perannya,” pungkasnya

> mul

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *