Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten Raya

Forum Ulama dan Tokoh Banten Kecam PIK 2, Tolak Tegas Pabrik Miras di Cikande

7
×

Forum Ulama dan Tokoh Banten Kecam PIK 2, Tolak Tegas Pabrik Miras di Cikande

Sebarkan artikel ini
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten (MU-ATM) melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan pembangunan di Provinsi Banten. Dua isu yang disorot tajam adalah Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan beroperasinya pabrik minuman keras (miras) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang.

BantenNet, SERANG – Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten (MU-ATM) melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan pembangunan di Provinsi Banten. Dua isu yang disorot tajam adalah Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan beroperasinya pabrik minuman keras (miras) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang.

Sikap tegas itu disampaikan dalam silaturahmi dan diskusi yang digelar di Pondok Pesantren Rumah Tahfidz dan Tilawah Al-Qur’an, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Minggu (8/2/2026). Pertemuan dipimpin langsung Ketua Umum MU-ATM KH Embay Mulya Syarif dan dihadiri ulama, akademisi, tokoh masyarakat, serta anggota DPD RI asal Banten Hj Ade Yuliasih.

KH Embay menegaskan, MU-ATM tidak menolak investasi, namun menentang keras investasi yang merugikan rakyat, merusak lingkungan, dan mengabaikan nilai sosial serta budaya masyarakat Banten.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi praktik pembebasan lahan dalam proyek PIK 2 jelas merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang,” tegas KH Embay.

Menurut MU-ATM, PIK 2 telah memicu konflik agraria serius, mulai dari pembebasan lahan bermasalah, pengurugan sungai, hingga alih fungsi ruang yang tidak terkendali. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan serta buruknya kebijakan penataan ruang di daerah.

Sikap tegas MU-ATM terhadap arah kebijakan pembangunan di Provinsi Banten disampaikan dalam silaturahmi dan diskusi yang digelar di Pondok Pesantren Rumah Tahfidz dan Tilawah Al-Qur’an, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Minggu (8/2/2026).

Atas dasar itu, forum mendesak revisi menyeluruh Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, baik di tingkat Provinsi Banten maupun kabupaten/kota. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mewajibkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi kebijakan tata ruang yang selama ini dinilai menyimpang.

“Regulasi nasional sudah sangat jelas. Pemerintah daerah tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan dan hak rakyat demi kepentingan investasi,” tegas forum.

Selain PIK 2, MU-ATM juga menyatakan penolakan mutlak terhadap keberadaan pabrik miras di kawasan industri Cikande. Industri tersebut dinilai bertentangan dengan karakter religius, sosial, dan budaya masyarakat Banten.

“Banten adalah daerah religius. Kehadiran pabrik miras jelas bertolak belakang dengan nilai Islam dan budaya lokal. Pemerintah harus mencabut izin operasionalnya,” kata KH Embay.

Sementara itu, KH Muhsinin, Pengasuh Pondok Pesantren Rumah Tahfidz dan Tilawah Al-Qur’an, menilai ketiadaan regulasi daerah yang tegas terkait miras telah membuka ruang kompromi kebijakan yang berbahaya dan berpotensi merusak tatanan sosial. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menerbitkan Perda yang tegas dan berpihak pada jati diri masyarakat Banten.

KH Muhsinin menegaskan, pembangunan di Banten tidak boleh semata mengejar angka investasi, tetapi harus berlandaskan keadilan sosial, etika, kelestarian lingkungan, serta nilai-nilai kultural masyarakat.

“Pembangunan harus beradab dan berkeadilan, bukan mengorbankan rakyat dan nilai-nilai Banten,” pungkasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *