Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Opini

Harus Ada Langkah Nyata BPN dalam Melindungi Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Tangerang

11
×

Harus Ada Langkah Nyata BPN dalam Melindungi Lahan Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

BantenNet, OPINI – Alih fungsi lahan pertanian pangan pada dasarnya bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan seperti semula). Ketika lahan sawah berubah menjadi kawasan non-pertanian, hampir mustahil mengembalikannya kembali pada fungsi awal sebagai lahan produksi pangan.

Selama ini lahan pertanian sering dipersepsikan semata-mata sebagai penghasil pangan dan serat (tangible). Padahal, peran lahan sawah jauh lebih luas. Selain sebagai sumber produksi pangan, sawah juga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting, antara lain menjaga ketahanan pangan, menjaga keseimbangan hidrologis daerah aliran sungai, mengendalikan banjir, mengurangi erosi, serta menjadi bagian dari identitas lanskap pedesaan dan penjaga nilai-nilai budaya agraris.

Fungsi-fungsi tersebut bersifat intangible dan non-marketable, sehingga sering kali tidak diperhitungkan dalam proses pembangunan. Akibatnya, keberadaan lahan pertanian menjadi semakin terpinggirkan oleh kepentingan pembangunan sektor lain.

Di Kabupaten Tangerang, luas lahan pertanian terus mengalami penyusutan akibat konversi menjadi kawasan non-pertanian seperti perumahan, kawasan industri, infrastruktur, dan berbagai fasilitas umum lainnya. Fenomena konversi lahan ini dapat dikatakan sebagai konsekuensi logis dari proses pembangunan yang terus berlangsung.

Peningkatan permintaan lahan untuk kepentingan non-pertanian, ditambah dengan tingginya nilai ekonomi (rente) lahan, menyebabkan proses alih fungsi lahan berjalan semakin masif dan cenderung sulit dikendalikan tanpa intervensi kebijakan yang tegas.

Dalam konteks tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran strategis untuk memastikan perlindungan lahan pertanian, khususnya dalam kerangka Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Setidaknya terdapat beberapa langkah penting yang perlu dilakukan BPN terkait persoalan alih fungsi lahan di Kabupaten Tangerang, yaitu:

Pertama, berpegang teguh pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan target perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS), di mana sekitar 87 persen diarahkan untuk menjadi kawasan LP2B. Dalam hal ini, BPN Kabupaten Tangerang perlu bersikap proaktif dengan meminta serta memverifikasi data lahan sawah yang masuk dalam LP2B. Proses verifikasi harus memastikan tidak ada lahan non-sawah yang dimasukkan dalam kategori LP2B, serta memastikan bahwa lahan sawah di wilayah Tangerang Utara juga tercakup dalam kawasan perlindungan tersebut.

Kedua, berpedoman pada kebijakan moratorium alih fungsi lahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam implementasinya, BPN perlu melakukan verifikasi ulang terhadap data lahan sawah serta membentuk tim atau badan ad hoc yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aktivis pertanian dan organisasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan lahan pertanian. Keterlibatan berbagai pihak ini penting untuk meningkatkan akurasi data dan memperkuat pengawasan.

Ketiga, penerapan aturan penggantian lahan. Setiap pengembang yang melakukan alih fungsi lahan sawah harus diwajibkan menyediakan lahan pengganti dalam bentuk sawah baru. Lebih dari itu, lahan pengganti tersebut harus sudah tersedia dan siap difungsikan sebelum proses alih fungsi lahan dilakukan.

Keempat, penegakan hukum yang tegas. Pelanggaran terhadap alih fungsi lahan LP2B tanpa prosedur yang sah harus dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Dengan kondisi pembangunan yang semakin pesat di Kabupaten Tangerang, BPN perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan tata guna lahan. Pengetatan regulasi serta pengawasan yang efektif sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara kawasan pertanian dengan proyek-proyek perumahan dan pembangunan lainnya.

Tanpa langkah nyata dan kebijakan yang tegas, konversi lahan pertanian akan terus berlangsung dan pada akhirnya mengancam keberlanjutan ketahanan pangan serta keberadaan ekosistem agraris di Kabupaten Tangerang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *