HPN 2018, Bermula Dari Padang 40 Tahun Silam
BantenNet.com. PADANG-Bertajuk “Meminang Keindahan di Padang Kesejahteraan”, Hari Pers Nasional (HPN) ke-32 dirayakan di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 8-9 Februari 2018.
HPN 2018 yang puncaknya akan berlangsung di Pantai Muaro Lasak, Kota Padang, 9 Februari 2018, itu terasa istimewa.
Sebab titik awal proses lahirnya HPN ini juga dari Padang, 40 tahun silam. HPN menjadi salah satu butir keputusan Kongres ke-28 Persatuan Wartawan (PWI) di Padang, Sumatera Barat, pada 1978.
Laman pwi.or.id, menuliskan Dewan Pers menyetujui keinginan itu pada sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung tanggal 19 Februari 1981. Lalu disampaikan kepada pemerintah sekaligus menetapkan penyelenggaraan Hari Pers Nasional.
Selanjutnya terbitlah Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan HPN dilaksanakan setia 9 Februari. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Pemilihan tanggal HPN juga berkaitan erat dengan terbentuknya PWI di Surakarta, pada 9 Februari 1946. PWI menjadi wadah untuk para wartawan yang pertama di Indonesia setelah kemerdekaan.
Ketua PWI yang pertama adalah Mr. Sumanang Surjowinoto dengan sekretaris Sudarto Tjokrosisworo.
Sebetulnya, sebelum Indonesia merdeka, para wartawan di negeri ini sudah memiliki organisasi yaitu Inlandsche Joernalisten Bond (IJB) yang dibentuk tahun 1924.
Organisasi ini dirintis pemimpin redaksi berkala Sarotomo, yang terbit di kota Surakarta dan tokoh Sarekat Islam bernama Sumarko Kartodikromo.
Sedangkan Tjipto Mangunkusumo –waktu itu redaktur majalah Panggoegah– bersama Ki Hadjar Dewantara, memimpin Indische Journalisten Bond. Selanjutnya, pada 1931, berdiri Persatoean Kaoem Journalis.
Pengurusnya adalah Saerun sebagai ketua, Wigjadisastera (dari kantor berita Het Indonesische Pers Agentschaap, Bogor) sebagai wakil ketua, Parada Harahap (Bintang Timoer, Jakarta) sebagai sekretaris.
Pada akhir Desember 1933, bertepatan dengan rencana penyelenggaraan Kongres Indonesia Raja kedua, yang ternyata dilarang oleh polisi kolonial, di Surakarta sejumlah wartawan Indonesia mengadakan rapat untuk membentuk Persatoean Djoernalis Indonesia (PERDI).
Tokoh-tokoh yang menjadi anggota PERDI tercatat nama-nama W.R. Supratman (pencipta lagu Indonesia Raya), Mohammad Yamin, A.M. Sipahutar, Sumanang dan Adam Malik. Sipahutar dan Adam Malik adalah pendiri kantor berita nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
Lahirnya organisasi wartawan itu terkait erat dengan perjuangannya untuk membela negara. Ketika itu, pendirian media massa adalah untuk kepentingan idealis semata, yaitu menjadi sarana komunikasi untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam rangka mencapai cita-cita perjuangan.
Misalnya surat kabar mingguan Boemipoetera yang terbit sejak Juli 1909. Dipimpin Sutan Mohammad Salim, koran ini menjadi salah satu penerbitan pertama “berwajah” Indonesia di masa penjajahan Belanda.
Pada November 1916, terbit koran pertama yang memakai kata “merdeka”, yakni Benih Merdeka.
Di bawah pemimpin redaksi Mohamad Samin, Benih Merdeka memakai semboyan “Organ oentoek menoentoet keadilan dan kemerdekaan.”
Selanjutnya tercatat hingga awal 1920, telah ada 400 penerbitan dalam berbagai corak di banyak kota di seluruh Indonesia. Semuanya memiliki semangat perjuangan yang benar-benar untuk kepentingan negara dan bangsa Indonesia.
Ketika Jepang menduduki Indonesia sejak 1942, dunia pers Indonesia dikendalikan berdasarkan Undang-undang Pemerintah (Osamu Seiri) No. 16 tentang “Pengawasan Badan-Badan Pengumuman dan Penerangan dan Penilikan Pengumuman dan Penerangan.”
Peraturan itulah yang kemudian digunakan untuk membunuh koran-koran pergerakan. Jika pun diizinkan terbit, media diawasi dengan ketat oleh polisi militer Jepang.
Jepang memberangus koran-koran di Jakarta dan menerbitkan koran-koran baru seperti Pemandangan dan Pembangoen.
Selain itu, Jepang mengganti nama Kantor Berita Antara menjadi Yashima, berikutnya digabung dengan Domei, tetapi kemudian oleh Adam Malik diganti menjadi Domei bagian Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, wartawan-wartawan pergerakan melancarkan kegiatan pemberitaan dan penerangan mendukung Proklamasi. Mereka mengambil alih media yang dikuasai Jepang.
Selanjutnya, terbitlah surat kabar Indonesia pertama yaitu Berita Indonesia di Jakarta pada 6 September 1945. Surat kabar berikutnya adalah Merdeka, 1 Oktober 1945, yang dipimpin BM Diah. Kemudian Rakjat yang dipimpin Sjamsuddin Sutan Makmur.
Bahkan di Aceh, Ali Hasjmy, Abdullah Arif dan Amelz menerbitkan Semangat Merdekapadapada 18 Oktober 1945.
Berikutnya disusul kehadiran sejumlah penerbitan lain di seluruh Indonesia.
Pada 9 Februari 1946, wartawan-wartawan mengadakan kongres pertamanya di Surakarta untuk membentuk PWI.
Di masa kemerdekaan, perkembangan media juga pasang surut. Misalnya pada era Orde Lama, pasal-pasal dalam hukum pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pers dan Persbreidel Ordonnantie tahun 1931 buatan Belanda masih tetap berlaku.
Baru pada tahun 1954 Persbreidel Ordonnantie 1931 dicabut dengan keluarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1954. Kendati demikian, pemberangusan pers terjadi termasuk Kantor Berita Antara pernah ditutup di masa Orde Lama.
Pers nasional diarahkan untuk menjadi “pers terpimpin” dan “pers Manipol”. Landasan hukum Manipolisasi pers nasional adalah Lampiran A, Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960.
Kemudian di era Orde Baru dibangunlah sistem Pers Pancasila, dengan menggunakan konsep jurnalistik pembangunan, mengembangkan hubungan kemitraan pers-pemerintah-masyarakat. Kebebasan pers semakin dibatasi dan tindakan pemberangusan berlanjut.
Landasan perundang-undangan pers masa Orde Baru adalah Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Pasal 2 Ketetapan MPRS tersebut mengaitkan kebebasan pers dengan keharusan adanya pertanggung jawaban.
Ditetapkan pula bahwa “kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menjatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan dan bukan kebebasan dalam pengertian liberalisme”.
Kemudian, pada 12 Desember 1966, dengan persetujuan DPR, pemerintah memberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Barulah setelah era reformasi, pers di Indonesia menikmati kebebasannya. Kendati demikian tetap ada regulasi-regulasi yang mengatur aturan main bagi pers di Indonesia.
Apalagi di era digital sekarang ini, hadirnya media-media online yang begitu banyak, maka pemerintah memang harus menerbitkan regulasi untuk memilah dan membedakan antara penerbitan pers dan bukan penerbitan pers.
Lebih dari semua itu, setiap jejak langkah pers Indonesia adalah catatan sejarah penting pada perjuangan kemerdekaan negeri ini, dan itu layak dikenang dan diapresiasi.
Apresiasi ini hanya pantas bagi wartawan yang benar-benar berjiwa jurnalis yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan publik. Seperti yang dilakukan para pendahulunya di masa-masa perjuangan kemerdekaan
Pada peringatan HPN 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak insan pers tanah air mengawal cita-cita Indonesia dan mengajak dunia pers Indonesia untuk ikut berkarya dan menjaga negara RI.
Ia menyampaikannya saat memberi pidato dalam pembukaan Konvensi Nasional Media Massa dengan tema “Iklim Bermedia yang Sehat dan Seimbang:
Mempertahankan Eksistensi Media Massa Nasional Dalam Lanskap Informasi Global” dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Padang Convention Center, Kamis (7/2).
“Untuk terus mengawal cita-cita Indonesia dan pers, saya ingin mengajak dunia pers Indonesia untuk ikut berkarya dan menjaga negara RI,” katanya.
Selamat Hari Pers Nasional.