Oleh : Kurtubi
Forum MU-ATM Banten
OPINI – Lahan sawah di Kabupaten Tangerang memiliki peran penting dalam menjamin ketahanan pangan lokal dan nasional, serta mendukung mata pencaharian petani. Namun, perkembangan proyek perumahan dan PIK 2 dan perumahan perumahan lain yang terus dibangun di atas lahan pertanian telah mengancam keberlanjutannya lahan pertanian yang ada di kab Tangerang.
Peran Lahan Sawah
- Ketahanan Pangan: Luas sawah di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 40.000 hektar, dengan produktivitas rata-rata 5 gabah per hektar per panen, mampu menyumbang signifikan terhadap pasokan beras.
- Ekonomi Masyarakat: Menjangkau mata pencaharian sekitar ribuan petani dan mendukung aktivitas ekonomi terkait seperti perdagangan hasil pertanian.
- Lingkungan: Berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap karbon, dan mengatur siklus air.
Upaya Perlindungan
- Peraturan Daerah: Kabupaten Tangerang memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah hrs segera dilakukan revisi dan melakukan sinkronisasi terhadap moratorium alih fungsi terbatas yang telah di keluarkan oleh kementerian ATR BPN.
- Kebijakan Nasional: Pemerintah pusat juga harus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 (yang akan direvisi), dengan target menetapkan 87% lahan baku sawah sebagai LP2B, penerapan teknologi pemantauan satelit, moratorium alih fungsi lahan terbatas serta hrs segera melakukan perubahan UU no 26 tahun 2007 menjadi rancangan UU no 26 tahun 2027 tentang penataan ruang
harus ada sinkronisasi tata ruang, dimana hrs ada verifikasi dan sinkronisasi antara peta LSD dengan rencana tata ruang dan wilayah dan juga rencana detail tata ruang untuk mengatasi ketidak sesuaian data di lapangan. - pemerintah kab Tangerang harus melakukan inventarisasi dan mitigasi alih fungsi untuk melindungi LSD (lahan sawah dilindungi) dari konversi menjadi pemukiman dan industri
Tantangan dari Proyek Pembangunan
- Alih Fungsi Lahan: Proyek perumahan seperti PIK 2, dan pengembang pengembang perumahan lain yg terus membangun perumahan perumahan property komersil menyebabkan alih fungsi lahan sawah dan tambak di wilayah kab Tangerang. Hingga 2014, sekitar 2.000 hektar sawah telah hilang, dan potensi hilangnya lebih luas dengan perkembangan proyek baru.
- Masalah Sosial dan Ekonomi: Petani kehilangan mata pencaharian, dengan kompensasi yang dianggap terlalu rendah (sekitar Rp Rp 50.000 – Rp.100.000 per meter persegi),
- Dampak Lingkungan: Merusak ekosistem pesisir, daerah aliran sungai, dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
- pemerintah daerah kab Tangerang maupun pemerintah provinsi Banten dan pemerintah pusat harus berani untuk melakukan audit terhadap ijin ijin amdal terhadap perumahan perumahan yg berdiri diatas lahan pertanian.















