Jelang Akhir Tahun, Polresta Tangerang Gelar Pemusnahan Bukti Tindak Kejahatan
BantenNet.com. KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang dan elemen masyarakat Kabupaten Tangerang, lakukan pemusnahan minumas keras (miras) hasil operasi penindakan jelang pergantian tahun.
Pemusnahan miras dilakukan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, (28/12/17).
Kapolresta Tangerang, AKBP M Sabilul Alif menjelaskan, pemusnahan miras bagian dari refleksi tahunan kinerja Polresta Tangerang selama satu tahun.
Kasus yang terungkap diantaranya kasus yang menjadi antensi masyarakat, media maupun elemen lainnya.
“Apa yang kami lakukan, merupakan bagain tanggung jawab kepolisian kepada rakyat, termasuk diantaranya terkait penggunaan anggaran.
Setiap anggaran harus dilakukan dengan akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan,” tandas Kapolres.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap Polresta Tangerang selama satu tahun diantaranya, hampir empat kilo sabu/ganja, pil ekstasi kurang lebih 100 kilo, ganja kurang lebih 14 kilo, motor yang dikembalikan ke masyarakat kurang lebih 23 unit serta kendaraan roda empat.
Selanjutnya untuk miras yang dilakukan pemusnahan setidaknya ada enam ribu botol dari berbagai jenis dan merk.
Selain itu berhasil pula diamankan beberapa tindak kejahatan yang biasa terjadi seperti Makdon, Main, Madat, Minum dan Maling.
“Kami juga lakukan sosialisasi untuk knalpot Grong. Karena ini awal komplik di jalan yang berujung pada ajang balap liar. Balap liar sudah sering kali menimbulkan korban jiwa saat terjadi kecelakaan.
>red/B1