Kebag Hukum Tangsel, Harus Ada Peran Serta OPD Gerakan RANHAM

Avatar photo
BantenNet.com.  KOTA TANGERANG SELATAN – Dalam Kegiatan Facus Discussion Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 
Organisasi Perangkat Dinas, Kepala Bag I an Hukum Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis ( 30/11/2017) di Hotel Grantage Serpong. 

Asisten Daerah 1 H Rahmat Salam dalam sambutannya,” Bahwa Kota Tangsel mendapatkan penghargaan menjadi Kota Perduli Hukum dari Kementrian Hukum Dam HAM RI pada tahun 2017 untuk menjadikan Kota yang taat dan patuh akan peraturan hukum,”ucapnya.      
   
Kamipun sangat memberikan apresiasi kepada peserta diskusi RANHAM ini, diharapkan kepada OPD Kota Tangsel agar dapat mengimplementasikan penegakan HAM mulai dibangun,”Jelasnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Tangsel, Kunti mengatakan,”Dengan demikian RAN HAM merupakan satu mata rantai perjalanan sejarah kesadaran kolektif untuk saling menghargai dan menghormati  hak asasi manusia secara universalitas demi keutuhan nilai nilai universial kemanusiaan,”katanya.     
 
Saat ini RANHAM Indonesia telah memasuki gelombang keempat yang dimulai dari Gelombang pertama 1998-2003 melalui Kepres No. 129 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui dengan Kepres No.61 Tahun 2003, Gelombang Kedua 2004 melalui Perpres No.23 Tahun 2011, dan Gelombang ketiga 2011/-2014 melalui Perpres No.75 dan ditindak lanjuti dengan Inpres No.10 Tahun 2015 tentang Aksi HAM.
Tentunya Kota Tangsel merupakan Kota Ramah Hak Asasi Manusia, yang berpredikat Kota Ramah Hukum dan HAM pada 10 Desember 2017, agar dapat diterapkan melalui perda perda dengan konsen,”ungkapnya.
>red/Soleh