BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Kegiatan Galian tanah yang berada di kabupaten Tangerang seperti di kecamatan sukadiri, mulai menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Berbagi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat seperti debu yang bertebaran di mana mana dan tanah yang berceceran serta kemacetan yang ditimbulkan oleh transportasi pengangkut tanah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Fachrur Rozi menjelaskan tentang galian di Kabupaten Tangerang saat tidak mengantongi izin, akan tetapi itu sudah menjadi ranah dan kewenangan Provinsi Banten, selama ini mereka hanya memakai izin lingkungan, dari DLHK sendiri mengenai dampaknya kita lihat dari sisi perusakan lingkungan.
“Ya kita lihat dari sisi perusakan lingkungannya, nanti yang akan turun dan menindaklanjutinya adalah tim Gakkum dari Kementrian, dan untuk menghilangkan debu yang bertebaran kemana mana ya hentikan aktivitas,”ucapnya, Kamis 7 September 2023 di sela sela acara puncak hari koperasi ke-76.
Sebelumnya di beritakan adanya galian tanah di wilayah kecamatan Sukadiri yang tak berizin dan terindikasi dugaan adanya _”cawe cawe“_ anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
> ynr